Harianpilar.com, Lampung Utara – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Lampung Utara (Lampura) tahun 2022 mengalami defisit sebesar Rp157.236.686.865,00. Kepastian itu didapat usai penandatanganan nota kesepakatan peningkatan status Rancangan APBD Perubahan menjadi Peraturan Daerah APBD pada Jumat (9/9/2022).
”Surplus atau defisit dalam RAPBD P tahun 2022 mencapai Rp157.236.686.865,00,” kata Juru bicara Panitia Kerja Badan Anggaran yang bertugas RAPBD P tahun 2022, Herwan Mega dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Panja Banggar RAPBD P di gedung legislatif, Jumat (9/9/2022).
Kesimpulan mengenai total defisit itu didapat mereka setelah melakukan pembahasan secara maraton bersama dengan pihak eksekutif. Defisit itu secara tersirat disebabkan oleh timpangnya jumlah pendapatan dengan jumlah pengeluaran daerah.
“Total pendapatan RAPBD memang bertambah Rp56.169.169.272,00 sehingga totalnya menjadi Rp1.773.299.876.300,00,” urainya.
Adapun total belanja yang sebelumnya hanya Rp1.835.669.040.378,00 kini naik menjadi Rp1.930.536.563.165,00. Itu dikarenakan adanya penambahan belanja daerah sebesar Rp94.867.522.787,00.
“Sebelum APBD P, total belanja daerah hanya Rp1.835.669.040.378,00,” jelas dia.
Ia juga menuturkan, selain temuan tersebut, pihaknya juga menemukan adanya penerimaan pembiayaan yang mencapai Rp165.475.786.015,00. Itu dikarenakan adanya penambahan penerimaan pembiayaan Rp27.698.359.515,00. Sebelumnya, total penerimaan pembiayaan hanya sebesar Rp141.777.426.500,00.
“Neto dalam APBD P sebesar Rp157.236.683.865,00. Sementara, SILPA kosong,” katanya.
Menyikapi penandatanganan kesepakatan RAPBD P tersebut, Bupati Budi Utomo menyampaikan rasa terima kasihnya pada semua pihak yang telah terlibat dalam pembahasan RAPBD P itu. Meski begitu, RAPBD P ini belum dapat digunakan karena harus dievaluasi terlebih dulu oleh pihak Pemerintah Provinsi Lampung. Hasil evaluasi ini juga yang akan digunakan sebagai dasar penetapan RAPBD P menjadi Perda APBD P tahun 2022.
“Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, barulah dapat digunakan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pembangunan,” terang dia. (Iswan)