Harianpilar.com, Lampung Utara – Inspektorat Lampung Utara memastikan bahwa dana kapitasi yang dipersoalkan BPK merupakan dana kapitasi tahun 2021. Dengan demikian, klaim Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampura yang menuding BPK tidak cermat saat menjalankan tugas sepertinya tidak benar adanya.
“Itu dana kapitasi tahun 2021, dan bukan tahun 2022,” ucap Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi, Yuni Santoso mewakili Sekretaris Inspektorat Lampura, Herty Lenie, Selasa (21/6/2022).
Yuni menjelaskan bahwa temuan – temuan termasuk di dua puskesmas tersebut merupakan hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Proses pemeriksaan itu sendiri dilakukan sejak bulan September lalu. Pemeriksaannya kembali dilanjutkan pada tahun berikutnya karena masih banyak kegiatan atau pekerjaan yang belum rampung dikerjakan.
“Jadi, yang diperiksa oleh pihak BPK itu ialah anggaran tahun 2021 meski pemeriksaannya dilanjutkan di tahun 2022,” ujar dia.
Ia kembali mengatakan, pihaknya saat ini masih mendorong perangkat – perangkat daerah yang diwajibkan untuk mengembalikan temuan dalam LHP. Proses pengembalian itu hingga kini masih berlangsung. Hasilnya, sejumlah perangkat daerah telah ada yang mengembalikan temuan tersebut meski belum tuntas.
“Batas waktu pengembalian temuan BPK ialah pertengahan bulan Juli mendatang,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Lampung Utara menilai bahwa temuan BPK RI pada laporan keuangan kedua puskesmas diakibatkan ketidakjelian pihak BPK. Sebab, pemeriksaan yang dilakukan tak hanya pada tahun 2021, melainkan merambah ke tahun 2022.
”Temuan BPK di kedua puskesmas itu untuk tahun 2022, bukan tahun 2021,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Utara, Hendri US.
Selayaknya, kata dia lagi, pemeriksaan itu hanya berfokus pada laporan keuangan tahun anggaran 2022. Anggaran tahun 2022 belum dapat dimasukan ke dalam laporan hasil pemeriksaan karena masih dalam tahun yang berjalan.
“Itu juga yang jadi pertanyaan saya kenapa BPK merembet ke tahun 2022,” ucapnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan pada laporan keuangan Pemkab Lampung Utara dengan nomor : 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2022, pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas Kotabumiudik, dan Puskesmas Kotabumi II dinilai bermasalah.
Total nilai temuan itu berjumlah sekitar Rp108 juta. Kesimpulan BPK itu dikarenakan kedua puskesmas tersebut tidak mampu memberikan bukti pertanggungjawaban yang sah dalam penggunaan dana kapitasi yang diperuntukan pembayaran jasa pelayanan dan keperluan operasional.
”(Temuan BPK di kedua puskesmas) itu untuk tahun 2022, bukan tahun 2021,” kelit Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Utara, Hendri US kala itu. (Iswan)