Harianpilar.com, Mesuji – Sebanyak 70 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi profesi di Kabupaten Mesuji sudah kadaluarsa perizinannya.
“Sebanyak 70 organisasi dan ormas yang izinnya sudah kadaluarsa. Padahal izin ini penting bagi setiap organisasi, akan tetapi fakta yang ada saat ini masih banyak organisasi yang izinnya sudah kadaluarsa,” kata Kepala Seksi (Kasi) Analis Bebijakan Muda Kesbangpol Kabupaten Mesuji Selamat Aprilyanto saat sosialisasi sosialisasi undang-undang Nomor 13 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Sabtu (26/3/22).
Kegiatan yang digelar Bandan Kesatuan Kebangsaan, Politik dan Lintas Masyarakat (Kesbangpol-Linmas) Kabupaten Mesuji mengenai Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Sosialisasi itu ditujukan kepada Kepala sekolah dan operator sekolah.
“Tujuannya adalah agar masyarakat tahu tentang ormas dan lembaga swadaya masyarakat dan tujuan didirikannya organisasi tersebut,” terang Selamat.
Terpisah salah satu Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Rawa Jitu Utara Rubiyatun mengku menyambut baik sosialisasi tersebut. Menurutnya dengan adanya sosialisasi tersebut pihaknya menjadi tahu tentang perbedaan Ormas, LSM dan tujuan didirikannya.
“Kegiatan ini bagus karena menambah wawasan kita tetang keberadaan organisasi kemasyarakatan dan Lembaga SwadayaM, dan tujuanya,” tukasnya. (Sandri)