Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi di Lampung Utara (Lampura). Saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampura.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK sedang mendalami pihak-pihak yang turut serta dalam kasus TPK di Pemkab Lampura. KPK belum bisa membuka siapa saja yang menjadi tersangka, namun KPK memastikan akan melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan tersangka.
“Untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sbg tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka,” ujar Ali Fikri, Rabu (18/08/2021).
KPK, lanjut Ali Fikri, pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
“Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” tandas Ali.
Ali Fikri juga meginformasikan KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga orang sebagai saksi.”Hari ini (kemarin) pemeriksaan saksi dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Periksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, atas nama Hendra Wijaya Saleh, Syahbudin, dan Raden Syahril,” ujarnya.
Hendra Wijaya Saleh alias Eeng dihukum karena dinyatakan hakim telah terbukti menyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Sewaktu divonis, ia berlatar belakang sebagai Direktur CV Trisman Jaya. Kini Eeng menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IA Bandar Lampung.
Syahbudin adalah eks Kadis PU-PR Lampung Utara. Ia divonis karena dinyatakan hakim terbukti menerima suap. Kini Syahbudin mendekam di Lapas Kelas IIA Kalianda.(Minton)