oleh

Gelar Pleno Hari Ini KPU Kota Tindaklanjuti Putusan MA

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung dengan mengelar rapat pleno, Senin (01/02/2021) hari ini. KPU Bandarlampung menyatakan telah menerima putusan MA yang dikirim ke kuasa hukum KPU.

Ketua Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedi Triady, Minggu (31/01/2021), mengatakan, KPU akan langsung menggelar pleno menindaklanjuti putusan MA.”Kami menjadwalkan rapat pleno menindak lanjuti putusan MA besok (hari ini),” ujarnya.

Menurut Dedi, salinan putusan MA sudah dikirim melalui post ke alamat kantor pengacara di daerah Labuhan Ratu,”Kami sudah konfirmasi ke panitera MA TUN bahwa salinan putusan dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di Labuhan Ratu, bukan ke alamat kantor KPU di jalan pulau sebesi nomor 90 sukarame,” jelas Dedy.

Dikatakannya, salinan MA baru diterima hari Jumat yang lalu. Namun karena pengacara masih bersidang di MK hari Jumat (29/01/2021), dan pada Sabtu (30/01/2021) baru kembali ke Lampung. “Senen (besok) baru akan diserahkan di kantor KPU,” ungkapnya.

Dedi menegaskan, KPU segera menindaklanjuti putusan MA karena KPU sebagai lembaga yang menjalankan amanah undang-undang, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU provinsi atau KPU kab/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU prov atau KPU kab/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.”Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu, sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut,” jelas mantan jurnalis ini.

Ketua Divisi Hukum KPU Kota Bandarlampung, Robiul, menambahkan, terkait pencabutan pekara no.25/PHP.kot-XIX/2021 oleh tim kuasa hukum paslon nomor 2 pada sidang pendahuluan MK Kamis (28/01/2021), KPU menunggu penetapan oleh majelis hakim MK panel II.”Kami juga taat hukum, KPU Kota menunggu penetapan MK soal akte pencabutan permohonan pemohon pekara konstitusi (AP3K) yang akan dikeluarkan,” katanya.

Ia menjelaskan apabila AP3K dan penetapan dari mejelis MK sudah keluar maka KPU Kota akan menindaklanjuti penetapan MK tersebut dengan mengelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah pentepan MK diterima.”KPU kota akan mengelar rapat pleno paling lama 5 hari setelah ada penetapn MK atau keputusan yang incracht,” ujar robi.

Dia menjelaskan berdasarkan jadwal dari panitera MK maka pembacaan penetapan akte permohonan pemohon pencabutan pekara konstitusi dan putusan sela/dismisal tanggal 16 Februari 2021. (Ramona/Maryadi)