Harianpilar.com, Bandarlampung – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengambil alih pengelolaan terminal Tipe A dan empat jembatan timbang yang ada di Provinsi Lampung. Upaya tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, terminal penumpang diklasifikasikan menjadi 3 tipe terminal.
Sedangkan empat jembatan timbang tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Motor di Jalan.
“Saat ini Dishub Provinsi Lampung sedang di Jakarta dalam mengikuti rapat pembahasan pengambil pengalihan terminal tipe A dan empat jembatan timbang yang ada di Provinsi Lampung dengan Kemenhub. Sejak diberlakukannya otonomi daerah, pengelolaan jembatan timbang dan terminal kelas A dikelola oleh Dinas Perhubungan daerah. Pengalihan ini dilakukan bertahap hingga akhir tahun nanti,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Idrus Effendi, saat dihubungi via telepon, Selasa (23/8/2016).
Dijelaskan Idrus, saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi. “Ya. Memang kini masih dilakukan sosialisasi. Mulai Oktober dan November 2016 menyiapkan berkas administrasi, nanti pemerintah pusat yang mengelolanya,” terangnya.
Diungkapkan Idrus, setelah resmi dikelola pusat, nantinya ada kantor wilayah (Kanwil) pengelolaan jembatang timbang perwakilan pusat di Lampung untuk memudahkan koordinasi.
“Terminal dan jembatan timbang di daerah hanya dipindahkan pencatatan pembukuannya saja,” jelas Idrus.
Selain itu, ujarnya, Kemenhub akan mengalihkan status pegawai Dinas Perhubungan di daerah yang mengelola terminal tipe A dan jembatan timbang, agar diusulkan menjadi pegawai negeri di Kementerian Perhubungan.
“Kami juga izin agar pegawai eks pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi yang bekerja di terminal kelas A dan jembatan timbang bisa jadi pegawai pusat,” pungkasnya. (Fitri/JJ)