Harianpilar.com, Bandarlampung – Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Provinsi Lampung (BPAD) Provinsi Lampung kembali melakukan peninjauan tapal batas di area lahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, seluas 1.308 heaktar. Hal ini dilakukan dalam rangka pembuatan sertifikat lahan Kota Baru untuk mengamankan aset milik Pemprov Lampung.
Kepala Bagian Pemanfaatan BPAD, Safrul Al Hadi mengatakan , dalam rangka menindaklanjuti pematokan beberapa waktu lalu. Dalam peninjauan tapal batas ini pihaknya bersama dengan Badan Pertanahan Nasional.
“Kemaren kita tinjau tapal batas bersama orang kanwil BPN, Pak Hadi. Ada beberapa yang kita tinjau tapal batas dengan tanah garapan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/8/2016)
Pada saat melakukan peninjauaan ada sempat miss komunikasi yang didengar masyarakat setempat.
“Kedatangan kami dinilai akan mengambil tanah di luar area milik Pemprov. Jadi kita jelaskan kita hanya melakukan tapal batas untuk sertifikat,” jelasnya.
BPAD telah melakukan patok sebanyak 50 titik dari luas 1.308 hektar untuk disertifikasi.
“Pematokan dilakukan untuk membuat sertifikat lahan sehingga tidak bisa digunakan lagi, dulukan lahan itu sempat digarap para petani setempat, setelah dilakukan pengosongan maka kita (aset) telah melakukan patok sebanyak 50 titik dr luas 1.308 hektar hal ini dilakukan untuk pembuatan sertifikat,” kata Saprul.
Dalam pengusulan sertifikat pihaknya pertama pengajuan mendapatkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional, lalu pelimpahan ke kota, lalu kembali ke kanwil setalah itu ke pusat dan turun kembali kanwil. Nah, sedangkan untuk ijin penertiban sertifikat, saat ini sedan proses pengajuan.
“Jadi penentuan patok ini, masih akan kembali berubah, karena akan melakukan pengukuran bersama dengan BPN. Ya, nanti kita akan turun ke lapangan untuk tapal batas, setelah itu baru menunggu hasil sertfikat,” terangnya.
Lanjut Saprul, sedangkan untuk pembuatan sertifikat biro aset sudah menggarkan Rp 800 juta, dan sudah dibayarkan ke BPN kanwil Lampung untuk diproses.
Pemprov melakukan penertiban aset agar lahan di Kota Baru, Lampung Selatan agar tidak bermasalah lagi dengan masyarakat setempat. “Kalau sudah disertifikat keinginan masyarakat untuk mengolah lahan disana tidak bisa kita setujui karena lahan sudah sah milik Pemprov Lampung,” jelasnya.
Langkah Pemprov ini diambil karena dalam periode pemerintahan sebelumnya, ada keputusan yang memperbolehkan para petani untuk menggarap lahan di sana. Sementara berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Kehutanan yang diterima pihak pemprov pada 14 Agustus 2015 lalu, disebutkan agar lahan Kota Baru di Lampung Selatan ini tidak dialihfungsikan lagi.
“Selain itu, sebelum lahan digunakan untuk kepentingan pembangunan pemprov Lampung, keberadaannya harus tetap dalam posisi aman, tapi juga tidak boleh telantar. Selayaknya pengelolaan dan pemeliharaannya, nanti sedang kami kaji,” terangnya. (Fitri/JJ)