oleh

1.540 THL Terima ‎BPJS Ketenagakerjaan

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Tahun 2015 yang lalu Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah memberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tahun 2016 ini pemkab setepat kembali memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.540

Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS), di Lapangan Korpri perkantoran pemkab setempat, Senin (01/8/2016). Pihak BPJS menyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 10 orang pegawai THLS, diterima oleh Plt. Assisten I bidang pemerintahan Mulyadi Saleh.

Untuk diketahui, 10 pegawai THLS tersebut mewakili 1.540 orang pegawai THLS dilingkungan Pemkab Lampung Selatan yang mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan termasuk guru honorer yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2016. “BPJS Ketenagakerjaan tersebut, menjamin kecelakaan kerja dan meninggal dunia saat bekerja. Sebagai info, bila meninggal duni ahli waris mendapatkan dana bantuan Rp24 juta dan uang 48 bulan dari nominal gaji yang diterima. Bila mengalami luka berat/ringan diobati sampai sembuh dan tidak dibatasi,” terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan, Ridwan Abd Kadir saat ditemui dikantornya, Senin (01/08/2016).

Ridwan Abd Kadir juga mengatakan,  mencetuskan program BPJS ketenagakerjaan tersebut merupakan program Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. “Program ini dari Pak Zainudin Hasan, sebagai bentuk perhatian beliau, melindungi, serta memotifasi dengan harapan disiplin kerja para THLS meningkatkan. Untuk diketahui juga seluruh daerah di Lampung, baru Lampung Selatan yang ada program ini,” katanya.

Dia juga melanjutkan, anggaran yang disiapkan pihak Pemkab Lampung Selatan, melalui APBD tahun 2016 pihaknya menganggarkan untuk program BPJS kurang lebih sebesar Rp1,58 miliar. “Rinciannya, 1 orangnya Rp8600 x 12 bulan x 1540 orang. Kartunya, sudah mulai aktif atau sudah bisa dipakai. Untuk diketahui juga, BPJS ini hanya berlaku bagi THLS atau honor daerah (nama honorer dahulu). Tidak berlaku bagi honor dinas, karena aturannya tidak ada,” lanjut Ridwan.

Lebih jauh, Ridwan menerangkan, program BPJS Ketenagakerjaan tersebut mengacu pada undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. “Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan jaminan JKK dan JKN,” pungkasnya.

Sementara itu menurut salah seorang THLS yang bertugas disalah satu instansi lingkungan Pemkab Lampung Selatan mengaku, senang dengan adanya program tersebut. “Tentu kami senang dengan program ini. Jaminan ketenagakerjaan tidak perlu dikhawatirkan lagi. Tetapi, harapan saya, kartu BPJS-nya segera dibagikan,” harapnya. (Saiful/Mar)