oleh

102 PNS Bolos Kerja Bakal Dilaporkan ke Kemenpan RB

Harianpilar.com, Pesawaran – Sebanyak 102 orang PNS dilingkup pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran yang kedapatan bolos kerja pasca libur Lebaran berbuntut panjang. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pesawaran akan melaporkan 102 PNS mangkir tugas tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dia menuturkan, mangkirnya tugas ratusan PNS tersebut rencananya akan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pusat.

“Sesuai data absensi kehadiran hari pertama kerja usai libur lebaran kemarin, akan kita laporkan ke Kemenpan RB,” kata Slamet, di ruangan kerjanya Rabu (13/7/2016).

Lebih lanjut Slamet menjelaskan, pelaporan PNS mangkir tugas itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenpan RB Nomor B/2410/M.PAN-RB/06/2016, tentang laporan hasil pemantauan kehadiran ASN usai cuti bersama hari raya Idul Fitri 1437 Hijiriah.

“Surat Edaran Kemenpan RB  untuk menegakkan disiplin PNS atau ASN di seluruh Indonesia. Karenanya, BKD dimasing-masing daerah diminta melaporkan hasil sidak dan pemantauan pada setiap satker (satuan kerja) atau dinas,” katanya.

Bukan hanya dilaporkan ke Kemenpan RB saja, sambung Slamet, laporan juga akan ditembuskan kepada presiden dan wakil presiden RI. Diketahui, sebanyak 102 PNS bolos kerja di hari pertama masuk kerja pada Senin (11/7/2016) lalu. Hal tersebut berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Pemkab setempat.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi data, jumlah PNS yang tidak masuk kerja sebanyak 102 orang. Mereka tidak masuk kerja alasannya klasik, mulai dari izin sakit hingga cuti melahirkan, bahkan tanpa keterangan yang jelas,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan BKD Pesawaran Slamet Basuki.

Kemudian saat disinggung terkait soal sanksi apa yang akan diberikan untuk ratusan PNS yang mangkir? ia menyebut ketentuan atas sanksi merupakan kewenangan dari Kemenpan-RB.

“Bukan wewenang kami (BKD), kita serahkan saja pada Kemenpan RB yang berkompten. Ya mungkin sanksinya bisa berupa penurunan pangkat atau penundaan kenaikan golongan,” ulas Slamet menutup pembicaraan. (Fahmi/Mar)