oleh

Dugaan Malpraktek, Mantri Rizal Dilaporkan ke Polres

Harianpilar.com, Lampung Utara – Keluarga korban Indah Novrianti (21), melaporkan mantri Rizal yang diduga melakukan malpraktek terhadap korban ke Polres Lampung Utara (Lampura) , Selasa (05/4/2016).

Menurut Rama Susmita (24), sepupu korban, warga Gang Ampera Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan mengatakan awalnya korban menderita sakit perut, kemudian korban bersama Belia, berobat ke mentri Rizal. Setelah diperiksa, Rizal memberi 3 jenis obat yaitu Yafitrim 80 mg, Hufagsil 500 mg dan Madik 2mg.  Lalu korban pulang, sesampainya di rumah meminum obat. Beberapa menit kemudian, tubuh korban terasa lemah,” ujarnya.

Rama  melihat tubuh sepupunya lemah, pada Senin (4/4/2016) anggota keluarga langsung membawa koban ke RSUD Ryacudu. Sesampai di RSUD Ryacudu korban lansung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung dan mendapatkan perawatan. “Beberapa saat kemudian korban meningggal dunia. Sekitar pukul 6.00 Wib, korban meninggal dunia,” pangkasnya.

Sementara saat ditemui di ruang kerja Kasat Reskri Lampung Utara AKP Supriyanto mengataka telah menerima laporan keluarga korban denga Nomor laporan Stpl/299/b-1/lV /2016/ Polda Lampung/Spkt Res LU. Setelah menerima laporan tersebut, Polres Lampura akan lansung menindaklanjuti dengan mememeriksa saksi dan mendatangkan saksi ahli dari Dinas Kesehatan supaya kasus dugaan malpraktek dan mencari barang bukti yang akurat yang dilakukan menteri Rizal segera terungkap,” tutur Supri.

Supri mengaku sangat optimis kasus ini akan secepatnya terungkap. Dalam waktu 1 minggu dan akan menangkap tersangka Rizal, bila dia tidak kooperatif dan akan mehilangkan barang bukti,” pangkas Supri.

Di tempat terpisah Plt Dinas Kesehatan Yuzar mengatakan mentri Rizal tidak mempunyai izin praktek dari Dinas Kesehatan, karena terlapor adalah pegawai rumah sakit umum Ryacudu Kotabumi yang bertugas dibagian fisioterapi,” ungkap Asisten I Pemkab Lampura itu. (Iswant/Yoan)