oleh

Proyek Dinas Pemukiman dan Pengairan Lampung. Anggaran Besar, Kualitas Meragukan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sejumlah proyek milik Dinas Pemukiman dan Pengairan (DPP) Provinsi Lampung diduga kuat sarat penyimpangan. Meski menelan anggaran besar, kualitas proyek-proyek tersebut sangat meragukan. Bahkan, proses tender proyek-proyek itu juga disinyalir sarat permainan.

Beberapa proyek yang disinyair sarat masalah di antaranya proyek peningkatan Jalan Usaha Tani Dusun I Pekon Totokarto Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu senilai Rp600 juta yang dikerjakan CV. Sangkar Mas Sakti.

Proyek Pembangunan Jalan Poros Desa Margo Mulyo Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulangbawang Barat senilai Rp500 juta yang dikerjakan CV.Laut Merah. Proyek pembangunan sumur bor produksi Eksplorasi di Desa Merak Batin Kecamatan
Natar Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp650 juta yang dikerjakan CV.Slanik Jaya.

Proyek-proyek ini disinyalir sarat penyimpangan dari proses tender hingga pengerjaanya di lapangan. Meski baru beberapa bulan selesai dikerjakan, kini kondisinya sudah banyak mengalami kerusakan.

Seperti proyek peningkatan Jalan Usaha Tani Dusun I Pekon Totokarto Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Meski menghabiskan dana hingga Rp600 juta, proyek yang dikerjakan CV. Sangkar Mas Sakti ini sudah mengalami kerusakan.

Jalan ini sudah banyak mengalami retak-retak dan bergelombang, kuat dugaan penyebab cepatnya rusak proyek ini akibat pengerjaanya yang tidak sesuai ketentuan, sehingga kualitasnya meragukan.

Kondisi lebih parah terlihat pada Proyek Pembangunan Jalan Poros Desa Margo Mulyo Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulangbawang Barat. Proyek senilai Rp500 juta yang dikerjakan CV.Laut Merah ini kondisinya juga sangat parah.

Bahkan, ketebalan aspal proyek ini disinyalir tidak sesuai Rencana Belanja Anggaran (RAB). Begitu juga proyek pembangunan sumur bor produksi Eksplorasi di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp650 juta yang dikerjakan CV.Slanik Jaya.

Kuat dugaan pengerjaan proyek ini tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, hal ini terlihat dari kondisi fisik bangunan yang secara kualitas meragukan. Proses tender proyek-proyek ini juga disinyalir hanya formalitas.

Indikasi tender ‘kurung’ proyek-proyek tersebut sangat terlihat dari harga penawaran pemenang tender yang mayoritas penurunnya kurang dari satu persen. Seperti proyek peningkatan Jalan Usaha Tani Dusun I Pekon Totokarto Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu dengan pagu Rp600 juta.

Tender proyek ini dimenangkan oleh CV. Sangkar Mas Sakti hanya dengan penawaran Rp598.888.000,00 atau hanya turun Rp1,1 juta dari pagu. Begitu juga proyek Pembangunan Jalan Poros Desa Margo Mulyo Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawangbarat dengan pagu Rp 500 juta.

Tender proyek ini dimenangkan oleh CV.Laut Merah dengan penawaran Rp 498.827.000,00 atau hanya turun Rp1,1 juta dari pagu. Kondisi serupa juga ditemukan pada tender proyek Proyek pembangunan sumur bor produksi Eksplorasi di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dengan pagu Rp650 juta.

Tender proyek ini dimenangkan oleh CV.Slanik Jaya dengan penawaran Rp 645.943.800,00 atau hanya turun Rp4 juta dari pagu.
“Jika proyek tahun 2015 saat ini sudah mengalami kerusakan, maka wajar jika dicurigai pengerjaanya tidak sesuai ketentuan. Sebab cepatnya proyek ini rusak mengindikasikan kualitasnya rendah. Dan pemerintah tidak mungkin mengalokasikan dana untuk proyek yang kualitasnya tidak baik,” tegas Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), saat dimintai tanggapannya, Minggu (20/3/2016).

Menurutnya, proyek-proyek yang secara kualitas meragukan harus terus disoroti, hal ini untuk mendorong pembangunan bisa berjalan baik.

“Saat ini pembangunan di berbagai sektor terus digenjot pemerintah. Namun, secara teknis kerap tidak diperhatinkan, terutama dalam teknis pengerjaanya sering tidak diawasi secara baik,” ungkapnya.
Untuk itu pihaknya meminta agar penegak hukum juga proaktif menyikapi berbagai temuan dugaan penyimpangan proyek di Lampung.

“Harus menjadi perhatian semua pihak. Proses pembangunan harus dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan. Temuan seperti dugaan tender kurung dan pengerjaan proyek asal-asalan harus diusut secara hukum,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung, Endarwan, belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi ponselnya selalu dalam keadaan tidak aktif. Begitu juga pihak rekanan hingga berita ini diturunkan belum ada yang berhasil dikonfirmasi. (Tim/Juanda)