Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Pertambangan Provinsi Lampung, memastikan jika PT Jaya Pasifik Propertindo (JPP) yang berada di Lampung Timur, belum memiliki ijin pertambangan.
Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Lampung Pieterdono menjelaskan, PT JPP harus bisa menunjukkan dokumen perusahaan yang asli.
“Kita tidak ingin melihat yang asli bukan foto copy, baru nanti bisa kita tindaklanjuti ke sahan ijin tersebut, meski dikeluarkan oleh bupati Lampung Timur,” jelasnya, saat rapat terkait beroperasinya kembali PT JPP di Lampung timur di ruang rapat asisten, Rabu (3/2/2016).
Sedangkan Asisten Bidang Ekonomi Dan Pembangunan Adeham mengatakan, untuk menindaklanjuti permasalahan ini Pemprov akan kembali melakukan rapat pada (10/2/2016).
“Kami kumpulkan semuanya untuk tindak lanjuti, karena dari 23 Oktober 2014 ijin pertambangan sudah gubernur yang mengeluarkan, bukan kewenangan bupati lagi, jika gubernur belum mengeluarkan maka tidak berlaku perijinan itu atau sama saja perusahaan tersebut illegal. Ini jelas-jelas perubahan UU 23 Oktober 2014, terkait surat edaran kementerian tidak diindahkan seperti tandatangan bupati di scan dari, mustinya pihak perusahaan harus memahaminya, kita melihat dulu untuk kewenangan pembatalan perizinan yang ada selama beberapa tahun ini,” jelasnya.
Sekretaris Kesbangpol Ricard menambahkan, diharapkan jangan ada alasan tiga hari ditutup tetapi sejak tanggal 23 oktober 2014 harus diperoses karena JPP masih melakukan pengerukan pasir dilokasi tersebut.
Selain melanggar UU kementerian lingkungan hidup, PT JPP juga tidak ada rekomendasi ijin dari BLHD Kabupaten Lampung timur.
“Kalau memang rekomondasi itu tentang tanda tangan yang tidak jelas, maka akan dilakukan pidana, kita meminta mana dokumen lingkungan hidup yang sah,” paparnya.
Pemprov Lampung juga akan melakukan somasi terkait ijin yang dianggap tidak sah, selain itu Pemprov akan memberikan ijin penambangan itu bisa berjalan lagi bila ijin sudah ditanda tangani gubernur Lampung, dengan batas waktu sudah ditentukan namun bila belum dilengkapi berkas aslinya maka ijin penambangan akan ditutup.
Sedangkan Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dicky Patria Negara meminta agar, jika selama 3×24 jam tidak ditindaklanjuti, terkait adanya surat lanjutan. Jika dilakukan tindakan hukum bersiap untuk staf pemerintahan untuk dipecat, karena mendapatkan perijinan palsu juga berasal dari pemerintahan juga dalam membuatnya cukup satu isomasi.
“Dari semua bukti sudah jelas kalau memang ada pemalsuan surat-surat jadi ini bisa ditindak pidana baik pegawai pemerintah tersebut yang ikut terlibat dalam pembuatan ijin bodong tersebut. (Fitri/JJ)