Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Poros Lampung Selatan (Lamsel) Jalan Desa Muara Putih Natar-Jatiagung senilai Rp89 miliar dengan volume 56 KM, yang dikelola Dinas PU Lamsel tahun anggaran 2015 mendapat sorotan tajam publik. Tak urung desakan pengungkapan proyek yang kerjakan PT Multi Struchture –PT Mitra Enginering, Kso terus mengalir, terlebih proyek jalan beton ini berpotensi merugikan Negara.
Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Lampung, mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian untuk segera melakukan pengusutan terkait temuan tersebut.
Terlebih, selain jadwal pelaksanaan proyek tersebut sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan proyek juga ditenggarai tidak sesuai spesifikasi tehnis.
“Setiap pengelolaan APBD maupun APBN yang terkait kegiatan proyek harus sesuai dengan ketentuan kontrak, jika tidak sesuai kontrak dalam pengerjaannya maka dipastikan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi tehnis,” tegas Direktur Eksekutif SIKK-HAM Lampung Handri Martadinyata, saat diminta tanggapan terkait temuan proyek Dinas PU Lamsel ini, Senin (1/2/2016).
Terpisah, DPRD Lamsel bersama tim dijadwalkan, Selasa (2/2/2016) akan turun ke lokasi proyek tersebut.
“Kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat Komisi C bersama pihak Dinas PU Lamsel akan meninjau lokasi Proyek Jalan Poros Muara Putih Natar-Jati Agung tersebut Rabu besok (hari ini),” kata Anggota Komisi C DPRD Lamsel Hamdani, ketika dimintai tanggapannya, Senin (1/2/2016).
Sebelumnya, DPRD Lamsel juga ‘Mengendus’ adanya dugaan praktek korupsi pada pelaksanaan proyek sepanjang 56 KM itu.
Pihak DPRD juga dalam waktu dekat ini akan segera membentuk tim bersama Komisi C untuk mengecek pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT Multi Struchture –PT Mitra Enginering, Kso itu dan mendesak aparat penegak hukum menindak oknum yang terlibat dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua Fraksi PAN DPRD Lamsel Bejo Susanto, yang tercatat sebagai warga Desa Muara Putih Natar mengaku sangat mengetahui dengan persis kondisi proyek jalan poros tersebut.
Menurutnya, pada proyek itu terdapat beberapa pekerjaan yang belum maksimal, seperti jalan yang tidak rata.
“Bahkan setiap jalan ada yang menggunakan aspal ada juga yang menggunakan cor-coran. Apakah memang harus seperti itu, sekian ratus meter aspal disambung lagi dengan cor-coran atau beton. Saya orang Muara Putih jadi tahu persis kondisinya,” tegas Bejo, seraya menegaskan dalam waktu dekat akan memanggil Dinas PU Lamsel dan rekanan.
“Secepatnya akan kita panggila Dinas PU dan Rekanannya,” tandasnya, saat dihubungi via telepon, Minggu (31/1/2016).
Untuk itu, kata Bejo, aparat penegak hukum untuk segera menindak, jika ditemukan adanya penyimpangan pada pelaksanaan proyek tersebut.
“Kalau memang ditemukan adanya penyimpangan dalam pengerjaan jalan poros tersebut, pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum untuk segera memprosesnya,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Selatan Sunaryo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, dirinya tidak dapat memberikan keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan pekerjaan Jalan Poros Muara Putih Natar- Jati Agung tersebut.
“Seyogyanya langsung ke bidang yang menangani aja, saya lagi ngajar,” jelasnya, melalui SMS.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek di Dinas PU Lampung Selatan (Lamsel) tahun anggaran 2015 ditenggarai bermasalah. Bahkan, proyek jalan poros Kabupaten Lamsel, Desa Muara Putih Natar hingga Jatiagung yang menghabiskan dana senilai Rp89 miliar diduga pekerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan tehnis.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Selasa (26/1/2016) proyek jalan yang dikerjakan PT.Multi Struchture -PT.Mitra Enginering. Kso, diduga pemasangan riggit (coran) yang menggunakan besi tidak diikat. Selain itu, badan jalan poros yang dikerjakan terlalu dekat dengan drainase warga sekitar 50 centimeter. Akibatnya, ketika hujan turun, sebagian rumah banjir.
Bukan hanya itu, proyek dengan nomor kontrak Kontrak 02 /KTR/JPLS.01/PIP-LS/2015 dengan konsultan CV CV.Karya Mulya Mandiri ini, diduga sebagian pekerjaan jalan masih ada yang belum selesai, ada dugaan pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan dari batas waktu yang telah ditentukan dalam kontrak. Bahkan, di beberapa titik pengerjaan proyek jalan itu masih ada yang berlubang.
Terlebih, proyek tersebut hingga batas waktu yang ditentukan dalam kontrak 140 hari kerja belum juga selesai.
Parahnya, ujung jalan beton tersebut terlihat lebih tinggi dari badan jalan yang ada, akibatnya warga tidak melalui jalan tersebut.
Terkait, pemberitaan ini pihak Dinas PU belum bisa dimintai keterangan. Bahkan, ketika dihubungi via telepon, Kadis PU Lamsel tidak aktif.
Menurut Yudi (21) warga setempat, pekerjaan proyek jalan poros tersebut sebelumnya tidak ada sosialisasi, sehingga warga tidak mengetahui jika pekerjaan jalan tersebut akan memakan sebagian bahu jalan. Akibatnya, jalan tersebut sangat mepet ke bangunan rumah warga.
“Badan jalan ini terlalu mepet ke bangunan rumah warga, bahkan jika turun hujan beberapa rumah kebanjiran lantaran drainase tersumbat,” tegas Yudi.
Untuk itu, Yudi menegaskan jika pihak Dinas PU Lampung Selatan untuk mengevaluasi kualitas pekerjaan proyek tersebut, serta memperhatikan kepentingan warga agar tidak dirugikan dalam proses pengerjaan proyek tersebut. (Saipul/Juanda)