Harianpilar.com, BandarLampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolsian Daerah (Polda) Lampung, berhasil mengamankan lima belas ton pupuk illegal, dari sebuah toko milik MNA, di Sribawono, Kecamatan Bandarsribawono, Lampung Timur, Kamis (21/1/2016).
“Kami berhasil menemukan dan mendapatkan barang bukti sebanyak 15 ton pupuk ilegal di toko milik MNA. Saat penangkapan yang bersangkutan tidak dapat menunjukan ijin resmi sebagai pengecer maupun distributor,” ungkap Kasubdit 1 Kriminal Khusus polda Lampung, AKBP Yudy Chandra, Kamis (21/1/2016).
Dari beberapa hasil sitaan barang bukti yang didapat petugas terdapat berbagai jenis pupuk di antaranya NPK Phoska, Mahkota Sawit, KCL Mahkota, serta pupuk urea bersubsidi sebanyak 19 sak, dari total keseluruhan barang bukti berjumlah 15 ton.
Dijelaskan Yudy, pupuk alternatif tersebut dikirim dari distributor yang berlokasi di Jawa Timur, dalam aksinya penjual dan pengecer pupuk tanpa ijin resmi, sekaligus menyimpan dan mengedarkan pupuk alternatif yang diduga kandungan unsur haranya tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.
Kemudian, ujarnya, pupuk urea bersubsidi tersebut dibeli dari kelompok tani, alih-alih demi meraup keuntungan besar MNA merasa bebas menjual dan mengecerkan pupuk tersebut kepada konsumenya bahkan beberapa pembeli diantaranya adalah masyarakat umum dan kelompok tani.
“Untuk saat ini Pemilik pupuk berinisial MNA sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan barang buktinya telah diamankan, saat ini kami masih melakukan tahap pengembangan ke distributor yang ada di Jawa Timur,” terangnya.
Akibat perbuatanya, MNA dijerat dengan pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU RI No 12 tahun 1992 tentang mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan label dan pasal 6 ayat (1) huruf d UU darurat No 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi. (Putra/JJ)