Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera akan melakukan sterilisasi di lokasi Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim. Pemprov bersama Pemkot Bandarlampung juga akan mencari solusi untuk memberikan tempat baru bagi para PKL.
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung Achmad Saefulloh mengatakan, pihaknya siap melakukan penertiban di wilayah PKOR Wayhalim.
“Sampai saat ini kami belum mengetahui tanggal pasti dilaksanakannya penertiban tersebut,” jelasnya, saat ditemui di ruang rapat Asisten Bidang Pemerintahan, Selasa (12/1/2016).
Terkait jumlah pedagang yang ada di PKOR hingga saat ini, sebanyak 450 pedagang.
“Nantinya PKOR akan menjadi pusat sarana prasarana olah raga, kalau memang ada kawasan untuk berdagang mungkin nanti akan disediakan tempat khusus untuk pedagang kuliner, pak gubernur meminta agar persoalaan ini ada solusinya, kita juga akan bekerjasama dengan Pemda Kota Bandarlampung untuk mencari solusi kemana para PKL ini nantinya ditempatkan,” katanya.
Mengingat PKOR memang bukanlah tempat berdagang, melainkan tepatnya olahraga dan budaya. Keberadaan pedagang sebenarnya hanyalah pendukung dan hanya bisa berdagang di tempat-tempat tertentu yang diijinkan untuk berdagang di PKOR.
Sehingga tindakan pemerintah dalam menertibkan pedagang sudah tepat permasalahannya saat ini Kota Bandarlampung sangat kekurangan ruang publik dan pemerintah kota saat ini masih belum punya planning yang pasti untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat dan pedagang khususnya pedagang kaki lima nantinya akan ditempatkan.
Sebelumnya Asisten IV Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, pihaknya akan melakukan relokasi kepada sejumlah pedagang yang ada di wilayah PKOR Wayhalim.
Namun, hal itu ditampik Kepala Bagian Pemanfaatan dan Pemeliharaan Aset Daerah Lampung Safrul Al Hadi. Menurutnya, pemprov Lampung tidak pernah menjajikan untuk memberikan lahan pengganti alias relokasi kepada sejumlah pedagang tersebut. Sebab, lahan yang dihuni para pedagang itu sejatinya memang milik pemprov.
’’Sekarang begini, lahan itu milik pemprov Lampung yang dihuni oleh para pedagang. Sekarang akan digunakan lagi oleh pemprov untuk kegiatan olahraga, dan para pedagang juga tidak meminta izin untuk berdagangan disana,” tandasnya.
Pemprov Lampung hanya akan melakukan penataan kepada sejumlah pedagang. Ini agar wilayah PKOR bisa kembali pada fungsinya, yaitu sebagai pusat olahraga masyarakat. (Fitri/Juanda)