Harianpilar.com, Lampung Utara – Dugaan adanya Mark-Up dana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pemgembangan keprofesian (penguatan kepsek) bagi kepala sekolah di Lampung Utara yang dilaksanakan di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung (Lampura) kian merabak.
Pasalnya bimtek yang menghabiskan dana kurang lebih Rp675 juta tersebut berlangsung jauh lebih singkat dari pada waktu yang sebenarnya tertuang dalam SPT Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) nomor : 800/58-SK/11-LU/2015.
Dugaan mark up ini mengarah kepada penyimpangan jadwal bimtek yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan selama 10 hari, namun bimtek hanya digelar selama empat hari saja.
“Pagu per peserta Bimtek tersebut adalah 5 juta , yang ikut bimtek berjumlah 135 orang dengan rincian 75 Kepsek dan 60 pengawas jadi totalnya 675 juta. Tetapi waktunya di sunat sebanyak empat hari yang seharusnya berlangsung dari tanggal 3-13 Desember, ini malah tanggal 8 sudah usai. Dana untuk empat harinya kemana,” ungkap Ketua LSM Komite Pemantau Tindak Pidana Korupsi (KP-Tipikor), Aidi Syafrizal melalui sambungan telepon, Selasa (12/1/2016).
Lebih lanjut, Aidi mengatakan, dirinya amat sangat menyayangkan perilaku tersebut. Kalaupun sebelumnya ada keterangan dari pihak Disdik bahwa telah terjadi mis komunikasi prihal waktu pelaksanaan bimtek dengan (LPMP) Provinsi Lampung.
“ Kenapa tidak ada ralat surat SPT tersebut terlebih lagi SPT tersebut juga ditembuskan ke bupati Lampura. Kalo ada mis komunikasi prihal waktu pelaksanaan, kenapa tidak segera diralat surat yang ditandatangai Kadisdik saat Bimtek sedang berlangsung,” tegasnya.
Yang lebih menguatkan kecurigaan adanya mark-up dalam bimtek itu yakni, perkataan Retno (Kepsek SDN 1 Abung Jayo.
“Ssalah satu peserta Bimtek yang pada saat itu selaku ketua kelas dalam Bimtek saat kepulangan mengatakan kepada seluruh peserta bahwa kepulangan mereka dari Bimtek selama enam hari tersebut jangan sampai diketahui wartawan atau LSM,” terang Aidi menirukan perkataan Retno.
Untuk itu, KP-Tipikor akan menindaklanjuti dugaan mark-up dana Bimtek tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan penyimpangan.
” Kita akan pantau dan giring permasalahan ini ke pihak yang berwajib. Karena mark-up sama saja korupsi yang merugikan uang Negara,” tegas Aidi.
Sementara itu, Kasubag Kepegawaian Disdik Lampura, Darmayanti yang juga sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut membantah bahwa tidak ada mark-up dalam Bimtek penguatan kepala sekolah. Dirinya mengatakan bahwa hanya terjadi mis komunikasi semata antara disdik Lampura dan LPMP Lampung prihal waktu pelaksanaan Bimtek.
“Tidak ada di seluruh Indonesia pelaksanaan bimtek lebih dari seminggu yang ada paling lama semingu bahkan kurang. Perihal SPT tersebut hanyalah mis komunikasi semata,” aku Darmayanti, di ruang kerjanya. (Iswant/Yoan/Juanda)