oleh

Kejari Akan Awasi Pengelolaan ADD

Harianpilar.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Tanggamus menyatakan, akan mengawasi bergulirnya program Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Tanggamus.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotaagung Taufan Zakaria, SH,MH, pengawasan tersebut menjadi prioritas dikarenakan dana desa sangat bersentuhan langsung mamfaatnya bagi masyarakat pedesaan.

“Nah begitupun apabila terjadi penyelewengan dana desa, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu orang saja, akan tetapi seluruh masyarakat desa akan merasakan, saya paling suka menangani masalah seperti ini, oleh karenanya saya mengajak seluruh lapisan masyarakat Tanggamus untuk merapatkan barisan, melakukan pengawasan, untuk mencegah terjadinya penyelewengan ADD,” katanya, Senin (7/12/2015), saat menggelar acara Pers Gathering (Dialog Kejaksaan bersama wartawan, red), yang dihadiri Kasi Intel Asep Amarudin Ma’ruf,SH, Kasi Pidsus  Kristanto Trinovaindri,S.H,M.H, Kasubag BIN Syaban Zakia, SH dan tampak hadir juga beberapa orang insan pers di Tanggamus.

Taufan Zakaria menerangkan, bahwa pengawasan yang dilakukan saat ini bukanlah menunggu adanya tindakan penyelewengan terjadi, akan tetapi lebih di optimalkan pencegahannya, melalui program Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Dibentuknya TP4D sendiri mengacu pada TP4 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung), sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

“Terkait TP4D ini sudah pernah kami sosialisasikan kepada seluruh aparatur Pekon beberapa waktu lalu, bekerjasama dengan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Tanggamus, materinya Kejari Kota Agung siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum mengenai penggunaan dana desa,” ujarnya.

Taufan Zakaria menambahkan, dengan terbentuknya TP4D ini mendorong setiap kebijakan daerah serta memangkas keraguan para pejabat daerah. Sebab para pemangku kebijakan ini, bisa memanfaatkan TP4D untuk bertanya, dan TP4D akan memberikan pendampingan hukum jika diperlukan.

Adapun TP4D difokuskan pada ranah pencegahan, semisal penyimpangan atau penyelewengan anggaran. Namun Jika praktik tersebut masih ditemukan, maka penindakan akan tetap dilakukan. Dan terutama bila di temukan penyimpangan-penyimpangan anggaran di tahun-tahun sebelum TP4D terbentuk..

“Tentunya kalau ditemukan bukti-bukti penyelewengan, kita akan melakukan penindakan. Penyimpangan tidak boleh dibiarkan dan kebijakan harus berlatarbelakang alasan yang benar, sehingga hasilnya dirasakan masyarakat banyak,” pungkas Taufan Zakaria, yang diketahui baru sepekan menjabat Kajari Kota Agung ini, menggantikan Bahrudin, SH, MH. (Imron/JJ)