Harianpilar.com, Bandar Lampung – Pergantian masa kepeminpinan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, berlangsung Senin siang (30/11/2015) di kantor LBH Bandar Lampung Jalan MH Thamrin Nomor 63/3 Gotong Royong Bandar Lampung. Masa kepeminpinan Wahrul Fauzi Silalahi berakhir pada bulan Novemeber 2015, dan digantikan Alian Setiadi.
Serah terima jabatan (Sertijab) antara keduanya beralangsung Senin (30/11/2015), dilanjutkan dengan pelantikan Direktur yang mendapat mandat Alian Setiadi, yang langsung dilantik Ketua Yayasan Lembaga Bantuan (YLBHI) Alvon Kurnia Palma. Dalam sambutanya mantan Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalhi meuturkan akan terus menjaga nilai-nilai yang diajarkan di LBH Bandar Lampung meski tak lagi menjabat sebagai Direktur.
Wahrul mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan bersedia mendapinginya, ” semoga hubungan silaturahmi, perjuangan, jaringan bisa kita tingkatkan, mohon maaf kalau ada kesalahan dalam proses perjuangan di Lampung selama ini,” kata Wahrul.
Wahrul mengatakan LBH harus Tetap berpengang pada ucapan almarhum Buyung Nasution tetap menjaga nilai dan terus berjuang tegakkan demokrasi hukum dan HAM, terus memberi bantuan hukum untuk rakyat yang kurang mampu. “Semoga ketua yang baru bisa senantiasa lebih kuat, lebih tabah, dan lebih total dalam berjuang di LBH karena kalau berjuang tidak total, itu bukan pejuang LBH Bandar Lampung,” kata Wahrul.
YLBHI pusat Alvon Kurnia Palma mengatakan ke depan, tugas berat Alian Setiadi bukan hanya terkait nama besar LBH Bandar Lampung, melainkan juga mempertahankan prestasi yang ada sekarang warisan dari direktur sebelumnya yakni Wahrul Fauzi Silalahi. Sebab, menurut dia, awal LBH Bandar Lampung ini sempat turun, dan saat ada Wahrul sebagai direktur, menanjak kembali, dan eksistensi LBH semakin diakui di Lampung. “Nah ini yang harus dijaga oleh Alian,” kata Alvon dalam sambutannya.
Alvon mengatakan Alian memang harus membentuk citra baru,dan meningkatkan lagi apa yang sudah ada. “Harus mampu untuk bisa mengangkat teman-temannya menemukan keadilan yang kita cita- citakan di Lampung ini, Semoga LBH Bandar Lampung di tangan pemimpin yang baru ini bisa lebih baik lagi,” kata dia.
Dalam sambutanya Direktur terpilih Alian Setiadi mengatakan, kerja LBH adalah kerja rakyat. Semua tenaga dan fikiran akan diserahkan ke masyarakat. Alian Berharap dukungan dari semua pihak terus dilakukan kepada LBH, tugas berat menanti didalam perjuangannya, tanpa ada dukungan jaringan, pengurus, media masa dan seluruh masarakat, LBH mungkin tidak ada artinya. “Setelah hari ini (kemarin) kita akan langsung kerja, karena banyak sekali masyarakat yang menunggu untuk dibela termasuk sejumlah masyarakat dampingan yang hadir pada hari ini,” ujar Alian.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan atas gagasan yang diajukan Adnan Buyung Nasution dalam Kongres PERADIN III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970, yang isi penetapan Pendirian Lembaga Bantuan Hukum/ Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada tanggal 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam Perjalanannya YLBHI berkembang menjadi 15 Kantor Cabang dan Pos-Pos yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Di Lampung dibentuk Project base LBH Bandar Lampung pada tahun 1994 untuk menangani kasus Penggusuran Tanah di Pulau Panggung dan Menggala. Pada tanggal 22 Desember 1994 Direktur Eksekutif Yayasan LBH Indonesia mengirim surat pemberitahuan ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor Surat 843/SKYLBHI/XII/94 tentang telah membuka Perwakilan (Pos) Bantuan Hukum Lampung yang beralamat Jl. Hayam Wuruk No 68 Lk VI Kebon Jeruk Bandar Lampung, Pada tanggal 23 Februari 1995 pengajuan pendaftaran di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang secara resmi diajukan oleh sdr. Dedi Mawardi, SH sebagai Direktur dan Abi Hasan Mu’an, SH sebagai Kepala Operasional LBH Bandar Lampung, yang ditanda tangani Bpk. Hi. Djaelani, SH. Jabatan Hakim Tinggi Penasehat Hukum dan Notaris.
Melihat perkembangan LBH Bandar Lampung dan meningkatnya penanganan kasus, program kerja serta jaringan LBH Bandar Lampung. Terutama melihat kondisi Propinsi Lampung yang memiliki potensi konflik baik secara ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik. Dewan Pengurus YLBHI meningkatkan status menjadi Kantor Cabang LBH Bandar Lampung pada tanggal 5 Oktober 1995. Keberlangsungan jejak langkah LBH Bandar Lampung tidak lepas dari realitas politik ditingkat nasional dan Lampung sendiri. Gagasan awal selama hampir satu dasawarsa LBH Bandar Lampung didirikan, dilandasi nilai-nilai keadilan melalui pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma (Pro Bono) kepada masyarakat luas yang tidak mampu guna memperjuangkan hak-hak hukumnya tanpa membedakan agama, keturunan, suku, keyakinan politik, jenis kelamin maupun latar belakang sosial budaya. Pilihan prinsip ini, sebagai pengejahwatahan dari nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan sosial serta penghormatan terhadap demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Dalam Praktek inilah bantuan hukum tidak sebatas agar memenangkan perkara di pengadilan, akan tetapi untuk merombak struktur ketidakadilan dan sistem hukum yang menghambat tegaknya negara hukum yang demokratis. Itulah Konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS) dijalankan sampai dengan saat ini. Dengan Konsep BHS inilah, mandat sosial dari stakeholders atau konstituen utama LBH yakni para petani, buruh, nelayan, urban perkotaan, anak-anak dan kaum perempuan yang hak-hak asasi ataupun hak hukumnya dijalankan.
Berdasarkan Anggaran Dasar YLBHI dimana periode kepemimpinan Direktur Kantor LBH selesai dalam waktu tiga (3) tahun, maka dilaksanakan reorganisasi di tubuh LBH Bandar Lampung pada bulan November tahun 2012 dimana telah terpilih saudara Wahrul Fauzi Silalahi, S.H. sebagai Direktur menggantikan Indra Firsada, S.H. dan sekarang dijabat Alian Setiadi.
Reorganisasi tersebut tentu sangat diharapkan menjadi tumpuan kokoh terhadap upaya-upaya pemenuhan hak-hak masyarakat termarginalkan yang selama ini dilakukan oleh LBH Bandar Lampung dengan mengacu pada konsep Bantuan Hukum Struktural yang hingga kini pun masih dianggap relevan dalam perjuangan-perjuangan yang bernilai pro kerakyatan. (joe/lp/nt)