Harianpilar.com, Mesuji – Kesadaran akan bahayanya memiliki senjata api rakitan (Senpira), mulai dipahami sebagian masyarakat Mesuji. Hal ini terlihat usai peringatan HUT Kabupaten Mesuji ke 7, sekaligus peringatan hari guru, di Lapangan Nusa Indah, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (26/11/2015).
tercatat ada 27 pucuk senpira yang diserahkan masyarakat Mesuji secara sukarela dan dengan kesadaran akan ancaman hukuman bagi pemilik senpira.
Penyerahan Senpira tersebut langsung diterima Komandan Korem 043/Garuda Hitam Kolonel Inf. Joko Purwo Putranto dan disaksikan Bupati Mesuji, Khamami, Wakil Bupati Mesuji, Ismail Ishak, Ketua DPRD Mesuji, Fuad Amrulloh. Danlanud Astra Ksetra, Letkol Nav. Arief Budiman, Dandim 0426/Tulang Bawang, Letkol Inf. Endar Setyanto, dan Kapolres Mesuji, AKBP Purwanto Puji Sutan, serta pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Di kesempatan Khamami mengatakan, penyerahan senjata api ilegal ini merupakan inisiatif dari masyarakat. Karena kesadaran masyarakat meningkat akan bahaya dan ancaman hukuman bagi kepemilikan senjata api ilegal.
“Menurut Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dikatakan bahwa barang siapa membuat, membawa, ataupun menyimpan senjata api tanpa izin yang sah diancam dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara, setinggi-tingginya 20 tahun,” paparnya.
Ditegaskan Khamami, dengan kesadaran masyarakat atas diserahkannya senpira ini diharapkan Mesuji bebas dari senpi ilegal yang marak. “Kita harapkan kepada masyarakat yang masih memiliki dan menguasai senjata api ilegal agar segera diserahkan kepada pihak yang berwenang, sebelum dilakukan tindakan hukum,” tandasnya. (Sandri/Juanda)