Harianpilar.com, Tanggamus – Perangkat e-KTP di Kecamatan Pulau Panggung yang sempat raib, dan kini dijadikan alaat bukti di kepolisian. Sehingga pelayanan e-ktp di Kecamatan terganggu. Untuk masyarakat yang ingin melakukan perekaman harus dipindah ke Kecamatan terdekat.
Kabid Kependudukan Riza Husna mendampingi Kepala Disdukcapil Irsan Rianto mengatakan perangkat e-KTP yang raib dicuri itu adalah satu unit kamera perekaman berikut dua unit komputer yang hingga saat ini masih dijadikan sebagai alat bukti oleh pihak kepolisian.
“Tidak adanya peralatan tersebut mengganggu pelayanan e-KTP di Kecamatan Pulau Panggung. Akan tetapi tidak berlangsung lama karena Disdukcapil langsung sosialisasi kepada masyarakat Pulau Panggung bahwa sudah ada nota dinas dari bupati, Sehingga masyarakat yang belum melakukan perekaman tidak perlu khawatir dan bisa melakukan perekaman ke kecamatan di sekitar Pulau Panggung. Terdekat ya di kecamatan Talang Padang,” kata Riza, Selasa (23/11/2015).
Dijelaskannya perangkat e-KTP yang saat ini ada ditiap Kecamatan saat ini masih berstatus pinjam pakai dan perangkat tersebut merupakan milik pusat sehingga terkait kehilangan ataupun terjadi kerusakan pada perangkat tersebut bukan tanggung jawab Pemkab Tanggamus. Sehingga jika terjadi kehilangan maupun kerusakan pihaknya langsung melaporkan hal tersebut langsung kepada pusat dan nantinya pusat akan mengkaji langsung seperti yang terjadi hilangnya perangkat e-KTP yang ada di Kecamatan Kota Agung Timur. “Kita sudah laporkan hilangnya perangkat e-KTP di kecamatan Kotaagung Timur tersebut ke pusat, dan memang belum diserahkan langsung kepada Pemkab Tanggamus namun bukan berarti kita tidak ada tanggung jawab tetap kita mempunyai peran untuk menjaga perangkat tersebut, dan kami juga mengimbau kepada masyarakat di tiap kecamatan untuk menjaganya karena perangkat ini diperlukan oleh masyarakat banyak,” katanya. (imron/joe)









