Harianpilar.com, Pringsewu – Satu warga Kabupaten Pesawaran dan tiga warga Pringsewu ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Tanggamus di sebuah rumah kontrakan di Gang Tani, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. polisi menyita barang bukti, di antaranya 2 buah plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 2,2 gram, dua alat isap sabu-sabu lengkap (bong, pyrex, botol, sedotan, jarum suntik).
Polisi masih mengebangkan kasus tersebut, para tersangka ditahan sejak, Jumat (30/10/2015), sekitar pukul 18.45. Mereka adalah Densi (44), warga Desa Negerisakti, Pesawaran; Anhar (40), Samsudin (40), warga Gang Tani, Kelurahan Pringsewu Barat, dan Habiebie (19), warga Kelurahan Pajarisuk, Kecamatan Pringsewu. Pada penangkapan itu polisi menyita barang bukti, di antaranya 2 buah plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 2,2 gram, dua alat isap sabu-sabu lengkap (bong, pyrex, botol, sedotan, jarum suntik), termasuk satu kemeja biru, satu buah kaus, satu buah ponsel merek Nokia, satu buah ponsel merek Samsung, uang tunai Rp400 ribu, satu buah ponsel merek Nokia 220, satu sepeda motor Honda CB 150 R warna putih (dititipkan di Sektor Pringsewu), Yamaha Mio warna hitam tanpa nopol dititipkan di Sektor Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Syahrial mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas pertama kali menangkap tersangka Densi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,2 gram di kantong bajunya beserta alat timbangan. Di rumah itu, polisi juga menangkap tersangka Anhar. Sebelum ditangkap, dia telah mengisap sabu-sabu dengan barang bukti seperangkat alat isap/bong. Lalu petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangaka Habiebie yang akan membeli sabu-sabu kepada tersangka Densi berikut uang tunai Rp400 ribu. “Setelah itu kami melakukan pengembangan lagi dan mengamankan tersangka Syamsudin dan mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat isap/bong di rumah kontrakan Densi, “ katanya. (sairun/joe/nt)









