Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar acara sosialisasi netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini untuk menyukseskan Pilkada serentak di Provinsi Lampung 9 Desember 2015 mendatang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumarju Saeni mengatakan, para pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang akan bersaing dalam Pilkada nanti.
Sumarju menjelaskan, hal itu dipertegas dengan keluarnya surat edaran MenPAN-RB Nomor B/2355/M.PANRB/07/ 2015 pada tanggal 22 Juli 2015 lalu tentang Netralitas PNS dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pilkada serentak.
“Sesuai edaran tersebut, PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik akan dijatui hukuman berupa pemberhentian tidak hormat,” jelasnya di Balai keratun.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Irwan S. Marpaung meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersikap netral dalam Pilkada mendatang. Hal itu untuk menimalisasi terjadinya pelanggaran.
“PNS harus netral, pemerintah harus berada dalam koridornya sehingga tidak terjadi pelanggaran,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Kepala dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Lampung Zaini Nurman, BKD juga akan memberikan sangsi tegas bila terbukti ada PNS yang ikut terjun langsung dalam mendukung atau ikut sosialisasi dalam Pilkada. (Fitri/JJ).