Harianpilar.com, Metro – Komisi I DPRD Kota Metro meminta Dishubkominfo dan Satpol PP menertibkan parkir liar yang marak di Metro. Sehingga potensi PAD dari parkir itu dapat terdata dengan benar.
“Selama ini petugas pendata dan parkir liar ini kucing-kucingan. Jika parkir liar ini tidak mau diinventarisasi, ditertibkan saja. Lakukan koordinasi dengan Satpol untuk menindak, jangan dibiarkan,” kata Ketua Komisi I Basuki di ruang Komisi I, saat hearing bersama Diskominfo di Official Room (OR) DPRD, Selasa (15/9/2015) lalu.
Basuki, menyatakan bahwa Komisi I juga meminta Dishubkominfo untuk segera menyerahkan data valid seluruh kantong parkir di Kota Metro. Dengan demikian dapat segera diperkirakan berapa potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi tempat parkir khusus di Bumi Sai Wawai. “Pendataan kantong parkir sudah dianggarkan. Jadi kami minta tahun ini sudah ada data validnya, baik itu parkir resmi atau parkir liar yang belum diresmikan,” tegasnya.
Basuki menambhakn bahwa dari hasil hearing tersebut juga diketahui realisasi retribusi parkir tempat khusus baru 60%. Dishubkominfo pun menyanggupi untuk mencapai target yang diberikan DPRD Metro Rp1,2 miliar. “Nah, dari data kantong-kantong parkir yang sudah valid, tentu bisa diprediksi berapa potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir ini. Menurut saya, tidak banyak yang hilang, tapi sudah berpindah karena pembangunan pasar. Kemudian berdiri lagi di tempat lain, yang akhirnya menjadi parkir liar,” katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Metro menolak pengajuan penurunan target retribusi tempat khusus parkir oleh Pemkot Metro. Ia menilai hal tersebut tidak sesuai, melihat beberapa potensi parkir di Kota Metro belum semua tergali. “Target untuk jenis retribusi tempat khusus parkir untuk APBD murni 2015 mencapai Rp1,232 miliar. Karena tidak sanggup dipenuhi, Pemkot Metro meminta diturunkan menjadi Rp964,756 juta. Namun, Komisi III menolak permintaan itu,” tegas anggota Komisi III DPRD Metro Hendri Susanto.
Menurut dia, tidak dapat terpenuhi target retribusi tempat parkir khusus akibat hilangnya kantong parkir tidak dapat dijadikan alasan. Sebab, kantong yang hilang tersebut hanya pindah lokasi dan letaknya tidak jauh dari lokasi sebelumnya, yang artinya tidak hilang, hanya menjadi tidak resmi karena tidak memiliki SK. “Jika tidak melakukan pendataan parkir liar, artinya ada unsur kesengajaan untuk merugikan pendapatan daerah Rp267,244 juta dari sektor parkir yang seharusnya bisa diperoleh. Kita berupaya menggenjot PAD Kota Metro, kok pendapatan yang ada di depan mata dibiarkan,” katanya. (nt/lp/joe)