Harianpilar.com, Tanggamus – Terhenti sudah kepiawaian Edi Saputra (37) yang diduga kerap melancarkan aksi penipuan. Warga Kotaagung yang sekaligus pemilik toko emas Sepakat di Pasar Kotaagung itu, kini diperiksa Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tanggamus, terkait laporan adik iparnya, Zainal Abidin (39) alias Minggu.
Kapolres Tanggamus AKBP Dedi Supriyadi, melalui Kasat Reskrim AKP Samsuri membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka penipuan. Pengamanan terhadap tersangka, merupakan tindak lanjut Laporan Polisi (LP) Nomor LP/417/2014/XII/LPG/Res Tgms. Aksi tipu-gelap tersebut, menurut Samsuri, berawal saat korban yang dikenal masyarakat kotaagung sebagai seorang pemain toto gelap (togel), meminjam uang pada tersangka. “Khusus perkara antara tersangka dengan Minggu, berawal dari peminjaman uang. Pada Senin 1 Semptember 2014 lalu, korban meminjam uang sebesar Rp50 juta pada tersangka. Sebagai jaminannya, korban menyerahkan emas batangan 24 karat seberat 0,5 kilogram (kg). Berdasarkan kesepakatan antara keduanya, korban akan mengembalikan uang pinjaman itu dalam tempo dua minggu,” kata Samsuri, kemarin (7/9/2015) sore.
Ketika sudah jatuh tempo, korban bermaksud mengembalikan uang pinjaman dan meminta kembali emas batangan yang menjadi jaminan. Namun, tersangka berbelit dan akhirnya mengakui bahwa emas milik korban yang awalnya menjadi anggunan, sudah dijual tersangka. Namun tersangka sempat menjanjikan akan mengembalikan uang hasil penjualan emas batangan itu. Namun tersangka tak kunjung menepati janjinya. “Merasa ditipu saudara iparnya yang hanya memberikan janji manis, korban melaporkan perkara ini. Apalagi menurut korban, pasca kejadian itu tersangka sering menghilang dari Kotaagung. Begitu semua unsur terpenuhi, baru akhirnya kami bergerak mengamankan tersangka pada Jumat (4/9/2015) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu hotel high class di Bandarlampung,” terang kasatreskrim.
Dalam rangkaian pemeriksaan, polisi mendapati perkembangan baru bahwa korbannya lebih dari satu orang. Sementara ini polisi memprediksikan sudah ada empat orang yang terpedaya oleh tersangka. Modusnya, tersangka membujuk calon korban untuk menginvestasikan perhiasan emasnya. Background tersangka yang dikenal masyakarat sebagai pemilik toko emas dan pebisnis emas, semakin meyakinkan para calon korban. Keuntungan itulah yang dimanfaatkan tersangka untuk memuluskan aksi tipu-gelap. “Dari korban Minggu, tersangka sudah menggelapkan hasil penjualan emas seberat 0,5 kg. Kalau dikalkulasi per gram dijual paling murah Rp500 ribu, berarti tersangka sudah mengantongi minimal Rp250 juta. Belum lagi ditambah hasil dari tiga korban lainnya. Diperkirakan total semuanya nyaris Rp1 miliar. Namun identitas para korban lain, kami masih belum bisa beritahukan. Dalam perkara antara tersangka dengan Minggu, barang buktinya berupa kwitansi perjanjian peminjaman uang dengan jaminan emas,” sebut Samsuri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah kasatreskrim, tersangka diproses dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Masing-masing pasal, ancaman maksimalnya adalah empat tahun penjara. (imron/*)