oleh

Kapasitas Aparatur Desa Harus Ditingkatkan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah dari pusat, provinsi hingga kabupaten wajib menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas aparat desa. Mulai dari kepala desa, kaur pembangunan, bendahara desa hingga Badan Perwakilan Desa (BPD).

Hal ini terkait dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut, maka diperlukan peningkatan kapasitas aparat desa sehingga pelaksanaan dan penggunaan dana di desa bisa efektif dan sesuai ketentuan.

“Wajib hukumnya pemerintah memfasilitasi peningkatan kapasitas aparat desa. Mulai dari kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, hingga BPD,” ujar Sekretaris Jendral (Sekjend) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Ipin Aripin, S.Sos, MM, Senin (31/8/2015).

Menurutnya, Apdesi dan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Indonesia (Apkasi) sudah memiliki kesepakatan untuk memfasilitasi peningkatan kapasitas aparat desa.”Jadi kita mendesak Pemerintah Kabupten (PemkaB-) untuk mengadakan kegiatan seperti bimtek, sosialisasi undang-undang beserta aturan turunannya, teknis penyusunan APBDES, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan pemahaman aparat desa dalam pelaksanaan undang-undang dan aturan turunnnya,” terang Ipin.

Aparat desa, lanjutnya, tidak cukup hanya tahu undang-undang, tapi harus memiliki pemahaman dalam mengaplikasikan undang-undang dan aturan lainnya. Sehingga undang-undang desa dan anggaran di desa bisa digunakan secara baik dan sesuai ketentuan.

“Jadi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten memiliki kewajiban mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas aparat desa,” tandasnya.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Otda, Muhammad Kholid, menambahkan, pembangunn fisik harus diimbangi dengan pembangunan sumberdaya manusia. Sehingga kemajuan pembangunan bisa berjalan dengan baik. Kholid menjelaskan, dengan adanya dana besar dari APBN berupa dana desa, harus disambut dengan kesiapan manusia sebagai pelaku dan penikmat pembangunan.

“Jika anggaran yang digelontorkan besar tapi tidak diimbangi kemampuan manusia yang mengelolanya, jika tidak maka anggaran besar itu tidak akan efektif penggunaanyaa. Jadi harus diimbangi kesiapan manusianya sebagai pelaku dan penikmat pembangunan,” tuturnya.

Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, menyampaikan hal senada. Menurutnya, peningkatan kapasitas aparat desa penting untuk dilaksanakan, sehingga penggunaan anggaran desa bisa berjalan baik dan aparat desa terhindar dari persoalan.

“Penyimpangan anggaran itu kerap terjadi karena ketidak pahaman pelaksana kegiatan terhadap aturan dan lemahnya kemampuan sumberdaya manusianya. Saat ini desa sudah mengelola dana besar dan memiliki APBDES, jika aparat desanya tidak dibekali kemampuan dan pemahaman yang dalam,maka rentan terkena masalah,” terangnya.

Apriza juga menilai, pemerintah tingkat kabupaten memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kapasitas aparat kampung. Hal ini juga sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan bimbingan terhadap aparat desa.

Di Lampung, lanjutnya, sudah terdapat beberapa daerah yang rutin melaksanakan kegiatan untuk peningkatan aparat desa.”Di Lampung memang sudah ada beberapa daerah yang melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk peningkatan kapasitas aparat kampung, tapi itu belum maksimal. Pemkab harus mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan-kegiatan itu,” pungkasnya. (Fitri/Juanda)