Harianpilar.com, Bandarlampung – Dorongan pengungkapan kasus dugaan penyimpangan sejumlah proyek di Bandara Raden Intan II, semaking deras. Jika sebelumnya, Institute on Corruption Studies (ICS) mendorong Kejati Lampung untuk mengungkap temuan ini, kali ini dorongan datang dari Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azazi Manusia (SIKK-HAM) Lampung.
“Baik Kejati maupun Polda harus bertindak cepat untuk mengungkap dugaan penyimpangan sejumlah proyek di Bandara Raden Intan II ini. Tentunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Direktur Eksekutif SIKK-HAM Lampung Handri Martadinyata, saat dihubungi via telepon, Minggu (9/8/2015).
Menurut Handri, dugaan penyimpangan proyek Bandara Raden Intan II ini jika tidak segera diproses, maka mempengaruhi bahkan menghambat proses peningkatann status bandara menjadi bandara internasional.
“Namun yang lebih membahayakan, dugaan adanya penyimpangan proyek ini merupakan kejahatan luar biasa, mengingat berpotensi merugikan keuangan Negara. Polda dan Kejati harus bertindak,” tegas Handri.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta bisa mengurai dugaan penyimpangan sejumlah proyek Bandara Raden Intan II secara komprehensif, sehingga bisa terungkap semua pihak yang terlibat. Indikasi KKN berjamaah, benarkan?
Kuat dugaan dalam masalah proyek bandara ini melibatkan banyak pihak dan kecil kemungkinan hanya dilakukan satu orang saja.
“Di satu sisi kita harus apresiasi kinerja Kajati Lampung saat ini. Tapi di sisi lain, Kejati harus berani mengurai masalahnya secara menyeluruh, agar diketahui siapa saja yang terlibat,” ujar Koordinator Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Rabu (5/8/2015).
Menurutnya, indikasi penyimpangaan dalam proyek bandara yang diusut Kejati Lampung itu kecil kemungkinan jika hanya melibatkan satu pihak. Sebab, terdapat banyak pihak yang terkait dalam proyek tersebut.
“Kan setiap proyek itu ada panitia, konsultan perencana dan pengawas, ada rekanan, ada tim PHO. Jika semuaa pihak ini menjalankan tugasnya dengan benar, maka tidak mungkin proyek itu bermasalah,” tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, perlu dilihat peran masing-masing pihak itu dalam menjalankan tanggung jawabnya.
“Kenapa PHO proyek itu diterima jika terindikasi bermasalah? Kemana konsultan pengawasnya kok bisa proyek itu bermasalah? rekanaan begitu juga. Pihak-pihak ini harus dilihat perannya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dibawah Kepemimpinan Suyadi patut di apresiasi. Korps Adiyaksa itu bekerja cepat mengusut dugaan penyimpangan sejumlah proyek milik Bandara Raden Intan II.
Bahkan, Kejati Lampung langsung mengusut dan memeriksa sejumlah oknum yang terlibat dalam pelaksanaan proyek-proyek Bandara itu. Kejati Lampung sudah memeriksa oknum konsultan pengawas dan panitia penyelenggara pekerjaan proyek kontruksi perluasan apron (70×80) Taxy Way dan pilet dengan Hotmix termasuk marking tahun 2014 yang diduga tidak sesuai dengan kontrak.
“Kita sudah mulai mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum tersebut. Tapi belum dapat kami paparkan secara rinci, nanti pada waktunya akan kami kasih tau,” ungkap Kajati Lampung, Suyadi, pada Harian Pilar, Selasa (4/8/2015).
Suyadi berjanji akan selalu menampung saran dan informasi dari media massa. Saat ini, lanjutnya, Tim Kejati berupaya untuk mengusut tuntas masalah proyek-proyek Bandara itu.
“Tahapan demi tahapan terus kita jalankan.Nanti kita kasih tau hasilnya,” terang Suyadi.
Proyek Bandara yang diduga kuat sarat penyimpangan itu dimulai dari proyek tahun 2014 yakni pembangunan rumah dinas Tipe 36. Proyek pembangunan 20 unit rumah dinas ini menelan anggaran hingga Rp3,2 Miliar yang dikerjakan PT. Bayang Bungo. Untuk membangunan rumah dinas ini setiap unitnya menghabiskan dana Rp160 juta. Namun kondisi rumah dinas itu secara kualitas justru sangat memprihatinkan.
“Kuat dugaan pembangunan rumah dinas itu terjadi mark-up. Sebab kondisi bangunnya tidak sesuai dengan besaran anggaran yang dihabiskan. Penggunaan matrial seperti semen dan pasir diduga tidak proposional atau takaranya diduga 1 : 7 yang semestinya 1 : 4,” tegas Koordinator Aliansu Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Saudi Romli, saat menggelar aksi massa di Tugu Adipura Bandarlampung, Senin (3/8/2015).
Selain proyek rumah dinas itu, lanjutnya, juga terdapat proyek lainnya di Bandara Raden Intan II bernilaimiliaran yang juga terindikasi sarat masalah. Yakni proyek lanjutan konstruksi perluasan apron (70×80) taxi way dan pilet dengan hotmix termasuk marking dengan anggaran Rp15,4 Miliar yang dikerjakan PT. Citra Perdana. Kemudian proyek lanjutan pembuatan jalan inpeksi dengan anggaran Rp3,9 Miliar.
“Untuk pengaspalan baik jalan inpeksi maupun apron di duga kuat tidak mengacu pada kontrak, serta adanya indikasi pengurangan volume penggunaan aspal. Bahkan setiap pelaksanaan kegiatan di Bandara tidak ada papan nama proyek. Hal ini saja sudah menyalahi aturan,” tegasnya. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum satu pun pejabat di Bandara Raden Intan II yang berhasil dikonfirmasi. (Putra/Juanda)