Harianpilar.com, Tulangbawang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Menggala, Kajari Zuhandi SH, MH membantah jika pihaknya tidak menjalankan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang terkait kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Darmizi (43) bin Zen warga Tulangbawang Barat (Tubaba), dengan tidak melakukan penahanan terhadap Darmizi.
Menurut Kajari, tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa Darmizi, sebab syarat objektif tidak terpenuhi yakni ancaman pidana perkara terdakwa di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian yakni hanya diancam 3 tahun 6 bulan.
“Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat 4 KUHAP,” beber Kajari, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2015).
Dijelaskan Kajari, bahwa perkara terdakwa yang telah dinyatakan bersalah melanggar pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan dijatuhi hukuman 8 (delapan) bulan penjara oleh majelis hakim pada pada Pengadilan Negeri Menggala dan terhadap putusan itu, terdakwa menyatakan upaya hukuman banding.
“Saat ini Kejari Menggala belum pernah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan kami sudah mengkonfirmasikan ke Pengadilan Negegri Menggala melalui Panmud Pidana terhadap putusan Pengadilan Tinggi dimaksud. Sehingga kami belum dapat melakukan eksekusi karena perkara belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht),” tegasnya.
Menanggapi statemen Kajari Menggala, Direktur Eksekutif SIKK-HAM Lampung Handri Martadinyata menegaskan, jika pernyataan Kajari Menggala yang berlandaskan pada KUHAP Pasal 21 Ayat (4) sebagai alasan tidak ditahannya terpidana (Darmizi Bin M.Zen) itu adalah keliru atau tidak benar.
“Karena perintah agar di penjara seorang terpidana dalam kasus ini bersifat wajib dilaksanakan oleh Jaksa atas perintah penguasa umum yang bermakna bahwa perintah tersebut ditujukan untuk seluruhnya atau semuanya kepada Kejari Menggala untuk menempatkan terpidana di dalam penjara,” tegas Direktur Eksekutif SIKK-HAM Lampung Handri Martadinyata, saat dihubungi via telepon, Selasa (28/7/2015).
Ditegaskan Handri, oleh karenanya pernyataan Kajari Menggala tersebut tidak tepat atau tidak benar jika dijadikan argumen hukum atau alasan hukum untuk tidak melaksanakan putusan No.06/PID/2015/PT.TJK tanggal 19 Maret 2015.
Dipaparkan Handri, pada pasal 21 Ayat (4) KUHAP yang digunakan oleh pihak Kejari Menggala sebagai dasar hukum pada kasus ini bukanlah alasan hukum yang tepat, dikarenakan KUHAP adalah ketentuan yang memuat peraturan-peraturan yang digunakan dalam perkara pada tingkat pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaaan dan Pengadilan mengenai perkara pidana atau kejahatan.
Sedangkan perkara melawan perintah penguasa umum, putusan atau ketetapan pengadilan yang dilakukan oleh pihak Kejari Menggala adalah merupakan kejahatan menurut ketentuan Pasal 426 ayat (1) KUHP.
“Yang berarti bahwa pernyataan pihak kejari tersebut keliru dan tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk tidak melaksanakan perintah pengadilan atau putusan pengadilan yang membiarkan seorang terpidana bebas dari hukuman atau menjadikan terpidana lepas,” tegasnya lagi.
Ditambahkan Handri, penggunaan Pasal 21 ayat (4) KUHAP oleh Pihak Kejari Menggala yang digunakan sebagai alasan untuk tidak menahan terpidana sdr. Darmizi Bin M.Zen sangatlah tidak berdasar, hal ini disebabkan sdr. Darmizi tersebut sejak keluarnya putusan Pengadilan Negeri No.353/Pid.Sus/2014/PN.Mgl dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi No. No.06/PID/2015/PT.TJK tanggal 19 Maret 2015 status dirinya sudah menjadi terpidana bukan tersangka atau terdakwa lagi.
Dipertegas Kadiv Investigasi SIKK-HAM Ardiansyah SH, jika pasal 21 ayat (4) yang yang menjadi landasan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Darmizi, hanya berlaku pada proses penyidikan hingga peradailan saja dan tidak bisa dijadikan landasan untuk tidak menjalankan putusan PN PT.
“Kejari Menggala sudah dua kali tidak menjalankan putusan peradilan. Yang pertama putusan PN Menggala yang memvonis Darmizi 10 bulan selanjutnya putusan Pangadilan Tinggi Tanjungkarang yang memperkuat hasil putusan PN Menggala,” tandas Ardiansyah. (Merizal/Juanda)