Harianpilar.com, Pringsewu – Tertangkap basah sedang menkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, oknum Kepala Pekon (Kakon) Pujodadi Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu Agus Pranoto digelandang Satnarkoba Polres Tanggamus.
Agus Pranoto (46) digelandang Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Sabtu (27/6/2015) sekira pukul 04.30 WIB di rumahnya Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus terpaksa membawa Agus pranoto karena didapati menyimpan benda jenis sabu-sabu, kata AKP.Syahrial Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menjelaskan ditangkapnya Agus. Berdasarkan informasi yang masuk ke call center Sat Narkoba Polres Tanggamus, Sabtu 27/6/2015 sekita pukul 01.45 Wib.
“Info tersebut menginformasikan dikediaman Kakon Pujodadi Agus Pranoto sedang berlangsung pesta narkoba.akan tetapi ketika kami datangi di kakon tersebut hanya tinggal kakon beserta keluarganya saja,” papar Syahrial.
Lebih lanjut AKP Syahrial menjelaskan, Agus dapat di jerat pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan dapat diancaman hukumannya maksimal empat tahun sampai dengan 12 tahun penjara,” jelas AKP Syahrial mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Dedi Supriyadi
Sebelumnya Kakon Pandan Sari Selatan Herman (38) terseret kasus perampokan di wilayah hukum Polsek Gadingrejo.
Herman tertangkap bersama komplotan perampok dalam operasi sikat Porles Tanggamus beberapa waktu lalu. (Sahirun/JJ)