Harianpilar.com, Tulangbawang – Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan dana kompensasi ganti rugi lahan 150 hektar milik warga Penumangan oleh PT.Huma Indah Mekar (HIM) sebesar Rp 7,5 miliar Salwani, Kamis (18/6/2015) lalu akhirnya divonis bebas oleh majelis Hakim PN Menggala, Tulangbawang (Tuba) M Paisol.
Salwani yang tercatat sebagai anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) sebelumnya dituntut dua tahun penjara, dengan pasal pasal 378 dan 372 Penggelapan dan Penipuan.
Sidang pembacaan putusan terdakwa Salwani dipimpin majelis hakim M.Paisol, serta didampingi dua hakim anggota, Ade Satriawan dan Juanda, dalam persidangan putusan yang dilakukan, Paisol memutuskan bahwa terdakwa Salwani dinyatakan tidak terbukti melkakun perbuatan yang dituduhkan sehinga terdakwa divonis bebas, serta dikembalikan nama baiknya.
Dari hasil putusan tersebut, JPU Taufik Efendi untuk pikir-pikir.
Ketika dikonfirmasi, terkait Taufik tidak mengajukan kasasi.
“Ini demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan serta ketertiban di dalam persidangan, saya juga akan melakukan kordinasi dan meminta saran serta petunjuk kepada atasan saya langkah-langkah yang akan kita ambil,” tegasnya, seraya memastikan akan mempelajari amar putusan bebas tersebut.
“Sebelum kita mengajukan kasasi, Kamai terlebihdahulu mempelajari amar putusan tersebut, sehinga kami dapat mengetahu kesalahan apa yang telah dilakukan oleh majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa,” tutupnya. (Merizal/JJ)