oleh

Anggaran-Kegiatan Dinas Pertanian dan Peternakan Pesawaran Beraroma Korupsi ‘Berjamaah’

Harianpilar.com, Pesawaran – Anggaran dan kegiatan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pesawaran tahun 2014 yang diduga sarat penyimpangan tidak hanya yang menggunakan dana APBD Kabuaten setempat, kegiatan yang menggunakan dana APBN tahun 2014 juga ternyata mengalami masalah yang sama. Indikasi Korupsi Berjamaan?

Setelah sejumah anggaran dari APBD Pesawaran 2014 yang diduga kuat sarat penyimpangan, kini terbongkar dugaan penggelapan sejumlah Hendtractor yang menggunakan dana APBN tahun 2014.

Hal itu diketahui karena saat hearing dengan Komisi II DPRD Pesawaran April lalu, Distanak Pesawaran menyebutkan bantuan hendtraktor itu hanya 10 unit. Namun, berdasarkan data dan informasi diperoleh jumlah handtractor itu mencapai 36 unit.

“Penjelasan yang disampaikan pihak Distannak ketika hearing bulan April lalu jumlahnya hanya 10 unit. Dan hal itu dibenarkan oleh Kepala Distanak yang turut hadir pada hearing itu, ” ujar Ketua Komisi II DPRD Pesawaran, Sucipto, baru-baru ini.

Bahkan, lanjut Sucipto, bantuan dalam program optimalisasi lahan dari Kementan itu pada tahun 2015 ini mencapai 40 unit hendtraktor.”Distannak minim koordinasi dan bahkan terkesan tertutup terkait bantuan APBN dan APBD Provinsi. Seperti sembunyi-sembunyi,” cetusnya.

Untuk mengusut masalah ini, Komisi II menyerahkannya ke panitia khusus (Pansus) “Ya kita akan serahkan pada panitia pansus untuk membongkar dan menelusuri lebih jauh terkait dugaan penyimpangan bantuan Kementan dan mainan anggaran yang dikelola okeh Distannak itu,”tegasnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Pesawaran, Mursalin, menambahkan, sebagai anggota Pansus Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Pesawaran, dirinya berjanji akan secara tegas mempertanyakan sejumlah kegiatan dan bantuan yang dikelola pihak Distannak setempat.

“Kegiatan Distannak selama 5 tahun ini akan kita uraikan secara rincikan. Terutama terkait perealisasian sejumlah bantuan Kementan 2014 dan 2015,” pungkasnya.

Terbongkarnya masalah ini semakin menguatkan dan memperpanjang deretan masalah pengelolaan anggaran dan kegiatan di Distanak Pesawaran. Sebelumnya, Anggaran sejumlah kegiatan di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Pesawaran tahun 2014 juga diduga kuat sarat penyimpangan. Bahkan, muncul dugaan adanya mark-up dan manipulasi Surat Pertanggung jawaban.

Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah diantaranya pemeliharaan dan perizinan kenderaan dinas senilai Rp16 juta, penyediaan ATK senilai Rp19,6 juta, penyediaan barang cetakan dan penggandaan Rp37 juta, penyediaan peralatan rumah tangga Rp7,250 juta, penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Rp9,6 juta, penyediaan makanan dan minuman Rp35,750 juta, rapat-rapat koordinasi dan konsultasi Rp45,560 juta, pemeliharaan gedung atau kantor Rp5,750 juta, fasilitas rembug pembangunan pertanian perikanan dan kehutanan Rp35,769 juta.

Kemudian, kegiatan penyusunan laporan capaian kerja dan ihktisar realisasi kinerja SKPD Rp52 juta, penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor Rp28 juta, kontes dan pameran ternak runiminsia Rp50 juta, penyelenggaraan bantuan untuk peserta lomba desa dan lomba P2WKSS Kesra Rp100 juta.

“Kami menemukan memang banyak yang tidak realistis anggaran Distanak Pesawaran. Wajar kalau muncul dugaan adanya mark-up dan fiktif sebagian dengan modus manipulasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Karena memang sangat tidak rasional anggarannya,” cetus Ketua Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Garda Aksi) Lampung, Robi Alfarizi.

Menurutnya, ada dugaan penggunaan anggaran-anggaran itu menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Tahun 2014. Kemudian, Perpres 54 tahun 2010 yang telah diubah menjadi Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang juga didalamnya mengatur pengelolaan anggaran kegiatan swakeloa.

Serta terindikasi menyalahi paket Undang-undang yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Undang-undang itu yang mengatur sistem, prosedur dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Jika Distanak Pesawaran merasa penggunaan anggaran itu sudah benar, maka harus berani menunjukkan Kwitansi, Surat Perintah Kerja, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Perintah Tugas (SPT), tiket dari perusahaan angkutan dan boarding pass (untuk angkutan udara), kwitansi dari penyedia jasa akomodasi, Daftar Barang, BKP, dokumentasi kegiatan, serta dokumen penggunaan anggaran lainnya seperti yang diatur dalam peraturan-peraturan itu.”Buka dokumen-dokumen itu. Itu bukan dokumen rahasia sebaliknya dokumen publik. Sehingga bisa diketahui secara jelas siapa yang paling bertanggung jawab,” pungkasnya.

Robi mengakui dugaan mark-up dan manipulasi Spj sangat berpotensi terjadi dalam penggunaan anggaran-anggaran itu. Tinggal bagaimana penegak hukum bisa jeli untuk mengurainnya.”Saya akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Jika melihat data anggaran itu, sudah bisa dijadikan petunjuk awal. Dan Penegak hukum sudah bisa menggunakan Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Distanak Pesawaran hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali wartawan koran ini mendatangi kantor Distannak setempat, namun Kadis maupun Kabid-nya selalu tidak berada di tempat. “Gak ada siapa-siapa pak, kadis atau pak bambang gak ada ditempat, lagi Dinas Luar (DL),” ujar salah satu staf Distanak. (Fahmi/Juanda)