Harianpilar.com, Tanggamus – Pedagang Pasar tradisional diharapkan membayar retribusi sebagai bentuk menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus dimana hal tersebut telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Undang undang No 4 tahun 2012.
Dan tidak hanya itu saja Perda No 3 tahun 2014 juga mengatur tentang jarak antara pasar modern seperti halnya Alfamart dan Indomaret hendaknya berjarak 1 kilometer.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pasar Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tanggamus Azaddin mendampingi Kepala Diskoperindag Kabupaten Tanggamus Drs. Rustam.
Menurutnya untuk PAD yang bersumber dari tarif retribusi pasar saat ini belum memenuhi target, Ia menerangkan untuk tarif retribusi pasar yakni hamparan dan pertokoan dalam hal ini berbeda untuk luasan hamparan dibawah enam meter sebesar Rp1000 rupiah/hari, sedangkan untuk luasan hamparan yang diatas enam meter sebesar Rp 2000 rupiah/hari. Adapun untuk jenis pertokoan tarif retribusi yang dikenakan yakni Rp3000 rupiah/hari.
“Saya berharap para pedagang bisa mematuhi apa yang telah menjadi kewajibannya yakni dalam hal membayar retribusi dimana besarannya sendiri telah ditentukan, Seperti yang kita ketahui capaian PAD dari tarif retribusi pasar pada tahun 2014 baru mencapai 80 persen tentu harapan kita pada tahun 2015 ini mampu meningkat menjadi 100 persen Hal ini demi memajukan pembangunan yang ada di Kabupaten Tanggamus,” kata Azaddin, Minggu (24/5/2015)
Adapun langkah yang telah dilakukan oleh Diskoperindag terkait dalam hal ini lanjut Azzadin, pihaknya telah mensosialisaikan hal tersebut kepada para pedagang pasar tradisional utamanya karena menurutnya hal ini perlu diketahui oleh para pedagang agar nantinya tidak timbul permasalahan serta hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
“Sudah kita beritahu mereka, baru-baru ini saja kita adakan sosialisasi kepada para pedagang di Kecamatan Gisting yakni di balai Pekon Purwodadi ya harapan kita dengan adanya sosialisasi ini kedepannya mereka sadar akan kewajiban untuk membayar retribusi karena dalam ruang lingkup pasar sendiri ada tiga pelayanan yakni Pelayanan Pasar, Pelayanan Kebersihan dan juga Keamanan, Diskoperindag sendiri dalam hal yakni tentang pelayanan pasar,”ujarnya
Selain daripada itu lanjutnya, Mengenai pasar modern seperti Indomaret serta Alfamart ia menjelaskan jarak diantara keduanya diharuskan berjarak minimal 1 kilometer karena jika hal tersebut tidak dipatuhi maka imbasnya akan berpengaruh bagi para pedagang warung kecil, Didalam perda juga disebutkan bahwa jam operasional daripada pasar modern itu sendiri yakni pada hari kerja mulai buka dari jam 9.00 pagi sampai dengan jam 22.00 malam sedangkan untuk hari libur yakni jam 9.00 pagi sampai dengan jam 23.00 malam.
“Jujur saat ini masih banyak ditemukan jarak pasar modern melanggar peraturan ini akan tetapi hal ini terjadi jauh sebelum peraturan ini diterbitkan, Nah kedepan diharuskan jaraknya minimal 1 kilometer, dan perlu diketahui juga untuk Kabupaten Tanggamus khususnya di Kecamatan Kota Agung, Gisting dan Talang Padang hanya diperbolehkan berdiri delapan pasar Modern. Sedangkan Untuk Kecamatan Kota Agung Timur, Pulau Panggung dan Semaka hanya empat pasar modern,” pungkasnya. (Imron/JJ)