oleh

Keluarga Pertanyakan Penangkapan Dowan

Harianpilar.com, Waykanan – Kelurga Dowan Kurniawan, yang ditangkap anggota Polda Lampung terkait tuduhan pemerasan terhadap pengusaha angkutan batubara, mempertanyaan proses penangkapan Dowan yang dinilai tidak procedural.

“Jika penahanan tersebut berdasarkan laporan dari para pengusaha angkutan batubara, kegiatan kerjasama dengan beberapa pengusaha angkutan batubara itu sudah berlangsung lama, dan tidak ada masalah,” ungkap Paman Dowan, Syafei, saat dihubungi via telepon, MInggu (19/4/2015).

Menurut Syafei,  ada beberapa pengusaha angkutan batubara yang selama ini melakukan kerjasama dengan Dowan Kurniawan melalui CV Ello, dalam membantu aparat kepolisian yang berada di Way Kanan dalam hal kelancaran arus kendaraan yang bermuatan batubara tersebut.

“Selama ini Dowan dalam menjalankan kerjasama dengan pihak pengusaha angkutan batubara atas dasar kesepakatan bersama, dan semua ada perjanjiannya,” katanya.

Lalu Syafei juga menjelaskan, sejumlah dana yang telah disepakati oleh pihak CV Ello dan para pengusaha angkutan batubara tersebut juga disalurkan kepada masayarakat yang terlibat dalam sejumlah posko pantau arus angkutan batubara.

“Sebagai pemberdayaan masyarakat dan pemuda di Waykanan, pada kampung-kampung yang dilalui kendaraan bermuatan batubara, mereka mendirikan posko yang membantu, aparat kepolisian dalam kelancaran arus kendaraan dan jika terjadi kerusakan pada kendaraan tersebut, apalagi kendaraan batubara itu melintasi Way Kanan, umumnya pada malam hari,” jelasnya.

Syafei juga menjelaskan, peran serta dari masyarakat dengan mendirikan posko arus lalulintas tentunya tidak bisa dipungkiri manfaatnya bagi masyarakat sendiri.

“Selain memberdayakan masyarakat, membuka lapangan kerja juga mengurangi tingkat kriminal yang terjadi di Way Kanan khususnya pada malam hari. Posko-posko di setiap kampungkan bertugas hingga malam dan pagi hari,” jelas dia.

Terkait dengan penahanan Dowan Kurniawan, Syafei menuturkan, akan melakukan upaya-upaya hukum, dan berharap keadilan.

“Sebagai langkah hukum kita sudah meminta bantuan jasa pengacara dan kami sangat berharap kepada khususnya kepada aparat dari Polda Lampung agar permasalahan ini dilihat secara jernih dan terang benderang,” ujar dia.

Untuk diketahui, Kamis (9/4/2015) sekitar pukul 15.00 wib, saat itu Dowan Kurniawan bersama dua orang kerabatnya Firdaus dan Jais sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, usai menemui kerabatnya dan ingin mengirimkan buah duku untuk keluarga yang berada di Jakarta. Tiba-tiba sejumlah aparat Kepolisian meringkusnya, lalu Dowan Kurniawan dan kendaraannya dibawa ke Polda Lampung, lalu ditahan dengan dugaan pemerasan. (Dedi/JJ)