oleh

Biro Aset Pemprov Lampung Kejati ‘Gulung’ Proyek Balai Adat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak cepat mengusut dugaan penyimpangan proyek pembangunan rumah adat Sai Batin di Pringsewu milik Biro Perlengkapan dan Aset Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Lampung.

Korps Adiyaksa itu sudah mulai melakukan pendalaman dan pengumpulan bahan proyek senilai Rp715 juta yang dikerjakan CV Sumber Bina Karya tersebut. Kepastian ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat, Selasa (26/1/2015).

Menurut Yadi, permasalahan itu sudah dipelajari dan ditelaah oleh pihaknya, dan saat ini pihaknya tinggal menunggu petunjuk atasan.”Beritanya sudah kita baca dan kliping. Itu sebagai langkah awal kita (Kejati-red) untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Yadi menjelaskan, pemberitaan terkait masalah itu yang disampaikan Harian Pilar, merupakan petunjuk awal bagi Kejati Lampung.”Pemberitaan itu kita tindaklanjuti. Dalam konteks ini tentunya mengacu pada petunjuk atasan juga,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Setdaprov Lampung, Zulfakar, saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Zulfakar langsung menghindari awak media saat ingin di wawancarai setelah melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung”Nanti ke ruangan saya kita wawancara disana,” kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, Proyek pelestarian rumah adat Sai Batin milik Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Lampung senilai Rp715 juta yang dikerjakan CV Sumber Bina Karya di Kabupaten Pringsewu mendapat sorotan miring dari marga adat setempat.

Hal itu dipicu oleh proses pembangunan yang diduga sarat penyimpangan dan beraroma indikasiadanya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya, proyek itu belum genap satu bulan dari serah terima (PHO) namun cat dindingnya saja mulai luntur, jendela dan pintu serta papan lapisan dinding diduga kuat menggunakan kayu racuk.

“Pengecoran tiang bangunan panggung menggunakan adukan semen yang tidak standar, kayunya juga tidak sesuai sfek karena harus menggunakan kayu kelas 2 yang seharusnya menggunakan kayu minimal merant karena jika kayu waru tidak masuk kayu kelas 2,” ujar salah satu pekerjaa proyek tersebut, Anton, baru-baru ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Sahrudin warga disekitar lokasi bangunan. Menurutnya, masyarakat senang mendapatkan bangunan rumah adat, namun merasa kecewa dengan kualitas bangunannya.

“Kami masyarakat senang dengan mendapat bangunan namun kecewa dengan hasil bangunan yang jelek kualitas serta pelaksanaan finishing proyek yang asal jadi,” cetusnya.

Dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini juga disampaikan Ketua Presidium Adat Sai batin Kecamatan Pardasuka, Rohmansyah, didampingi Pemangku Adat Pangikhan Bandakh Magha kecamatan Pardasuka Sazeli Gunawan. Menurutnya, Pembanguanan gedung Rumah Balai Adat Sai Batin dikecamatan Pardasuka sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap potensi-potensi kebudayaan yang ada di kabupaten Pringsewu.

“Artinya kami menyambut baik dan berterimakasih kepada pemerintah atas dibangunnya rumah balai adat itu.

Namun, lanjut Rohmansyah, dalam pembangunan balai adat ini memang belum sesuai standarnya.
“Jadi belum sempurna hasil pembanguannya, belum apa-apa cat sudah tampak buram, relief pada jendela perlu ada pemisahan finturenya kurang mencolok,” pungkasnya.(*)