Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejari Bandarlampung dengan tegas menolak pengajuan penangguhan tersangka korupsi dana kematian Dinsos Bandarlampung Akuan Efendi, dengan alas an untuk memudahkan pemeriksaan tersangka.
“Penangguhan tersangka Akuan Efendi kita tolak dan belum bisa dikabulkan. Untuk kasus korupsi kita tidak gegabah, kalau tiba-tiba Ia (Akuan Efendi) lari kan repot,” kata Kajari Bandarlampung Widiyantoro, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/15).
Dijelaskan Kajari, pemeriksaan terhadap tersangka Akuan masih menunggu dari penyidik , kalau dianggap perlu akan dijadwalkan pemeriksaannya.”Kalau cukup ya tentunya nggak perlu,” urainya.
Terkait pemeriksaan tersangka Tineke, kata Widi, hingga kini masih dilakukan, karena masih ada beberapa keterangan dan penjelasan yang harus dikonfirmasi.
“Kemarin (Rabu-red) kita lakukan pemeriksaan ulang terhadap Tineke,” jelasnya.
Untuk diketahui, tiga tersangka sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari terkait korupsi dana kematian Kota Bandarlampung tahun 2012 senilai Rp2,2 miliar dari dana sebesar Rp 2,5 miliar. Ketiga tersangka dimaksud,M.Sakum (koordinator TKS),Tineke Bendahara dan Akuan Efendi selaku Kepala Dinsos Kota Bandarlampung saat ini ketiga tersangka sudah dijebloskan ke Rutan Lapas Way Hui. (Repi/JJ).