Bandarlampung (Harian Pilar) – Terkait adanya dugaan perusakan segel 25 ruko, yang sebelumnya disegel oleh Pemkot Bandarlampung berbuntut panjang. Meski belum diketahui pelaku perusakan segel tersebut Pemkot berenccana akan melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandarlampung.
“Kita nanti akan melaporan tidakan perusakan secara paksa segel yang sudah dipasang oleh Tim Penertiban Kota Bandarlampung ke Polresta,” tegas Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung Wan Abdurahman, Senin (12/1) saat ditemui di ruang kerjanya.
Dipaparkan Wan, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada pemegang HGB sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan PTUN nomor 35 PEN/2015/PTUN.BL. Namun para pemegang HGB diduga membongkar segel ruko secara paksa.
Laporan tersebut, lanjut Wan Abruahman akan di antarkan hari ini (Senin-red), bersama barang bukti peruskan segel.
“Hari ini kita laporkan sudah siap barang bukti segel yang disobek, gemboknya yang di gergaji besi, tinggal diberikan ke polisi,” bebernya, seraya menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan surat perintah bagi Asisten I dan kepala Dinas Pasar kota Bandarlampung. “Kami juga lagi menyiapkan surat perintah untuk kepala Asisten 1 dan Kadis Pasar untuk lapor ke kepolisian,” jelasnya
Menurut Wan, yang membuat Pemkot bersikeras akan melaporkan tindakan para pemegang HGB tersebut, sebab perkara tentang ruko masih dalam proses peradilan di PTUN.
“Permasalahan ini kan masih dalam proses peradilan PTUN, kita mengeluarkan surat itu, supaya pedagang bisa mengeluarkan barang dan berjualan tempat lain. Sebab yang menjadi objek perkara adalah Ruko bukan barangnya,” jelasnya.
Terkait putusan Dismissal PTUN yang tidak dilaksanakan oleh Pemkot Bandarlampung Wan Abdurahman menyatakan justru langkah Pemkot mengeluarkan surat tersebut adalah sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan tersebut.
“Kita kan menindaklanjuti putusan PTUN itu surat itu mengimbau kepada pedagang nanti dibantu oleh tim untuk mengeluarkan barangnya. Justru kita melaksanakan putusan PTUN bersama –sama dengan pedagang karena yang menjadi objeknya kan ruko bukan barangnya,” tegasnya
Ditambahkannya, penundaan dalam putusan Dismissal PTUN Bandarlampung adalah bermaksud agar Pemkot melakukan penundaan terhadap penyegelan Ruko lain yang belum disegel oleh PTUN, sementara Ruko bagi para penggugat (30 Pemegang HGB) telah disegel.
“Yang disebut dengan tunda itu kan belum dilakukan, kalau dalam putusan itu memerintahkan untuk membuka kita lakukan. Itu kan maksudnya kalau mau melakukan penyegelan ke lain kita harus tunda dulu,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, terdapat 25 Ruko yang yang segelnya dibuka paksa oleh pemegang HGB, salah satunya Ruko Sumber Motor milik Wan Trisno yang dibuka paksa dengan gergaji besi. Namun saat ditemui Wantrisno enggan berkomentar apapun.
“Belum bisa wawancara mas,” ujarnya, seraya meninggalkan lokasi.
Sementara Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung Cik Raden membenarkan pihaknya sudah terlebih dahulu memberikan surat edaran kepada para pemegang sertifikat HGB. Surat himbauan tersebut berbunyi, para pemilik sertifikat tersebut dapat mengeluarkan barang-barang yang berada di dalam ruko kapan saja yang mereka mau mengeluarkannya.
”Kalau barang-barang yang selesai dikeluarkan, Rukonya akan kami segel kembali sampai keputusan selanjutnya,” paparnya.
Cik Raden mengaku menerjunkan 50 personilnya untuk berjaga di Pasar Tengah. ”Kalau tidak diminta bantuan pindah, kita amankan lokasi,” imbuhnya.
Hal Senada disampaikan Kabid Penertiban Umum Banpol PP Bandarlampung Herman Karim mengatakan, sebanyak 25 Ruko yang dibuka secara paksa tanpa izin dari 28 Ruko yang masih disegel.
“Rukonya yang disegel hampir semuanya dibuka, ada 25 Ruko itu dari 28 yang disegel,” ujarnya, Senin (12/1/2015) saat dihubungi via telepon. (Buchari//JJ)