Laporan: Fitri – Editor: Juanda
Bandarlampung (Harian Pilar) – Kebobrokan sejumlah proyek pembangunan yang dikelola Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Setda Provinsi Lampung tahun anggaran terkuak. Seperti yang terjadi pada proyek rehabilitasi Masjid Jami Al-Anwar yang merupakan masjid tertua di Lampung ini terbengkalai.
Bahkan proyek yang menelan biaya hingga Rp495.020.000 ini yang dikerjakan CV Tanggamus Permai ini terkesan asal jadi dan pengarah pada item pekerjaan seperti rehabilitasi kubah.
Akibatnya warga meminta bentuk kubah dikembalikan seperti semula, pasalnya pada perjanjian awal kubah tidak dirubah, untuk mengenang sejarah masjid yang dibangun tahun 1928 itu.
Pengurus Masjid Jami Al-Anwar Dr. Oridika mengatakan, keinginan masyarakat agar kubah masjid dikembalikan seperti awal, karena pada perjanjian awal renovasi yang dilakukan adalah hanya memperbaiki bangunan masjid yang sudah jelek.
“Sedangkan untuk kubah masjid tidak ada yang diganti, karena masyarakat menginginkan bangunan masjid seperti awal untuk mengenang sejarah, ini masjid merupakan masjid tertua di Lampung masjid ini dibangun tahun 1928 jadi kami menginginkan bangunan dan kubah masjid tetap seperti bentuk awal untuk menjaga sejarah yang ada,” jelasnya, di Masjid Al-Anwar, Sabtu (10/1/2015).
Dipaparkannya, pembangunan masjid ini telah selesai dikerjakan 8 September 2014 yang dikerjakan CV. Tanggamus Permai sesuai dengan No sk 050/E.lelang 7618/kontrak/10/2014.
” Kami sangat menyayangkan karena pengerjaan ini asal-asalan tidak ada renovasi masjid yang dikerjakan kecuali perbaikan atap masjid saja, tapi yang disayangkan plapon-plapon masjid dibiarkan terbuka, kalau kami lihat ini tidak ada yang diperbaiki,” terangnya.
Sedangkan Ketua Forum Penyelamat Irvandi Hakim mengatakan, pada 26 Desember 2014 lalu awal pembongkaran dilakukan, yang lebih parah pada 12 Oktober karena adanya pembongkaran masjid tidak ada aktifitas sholat jumat.
“Kami telah melaporkan masalah ini kepada Kejati agar ditelusuri, karena CV yang mengerjakan adalah CV abal-abal, masak biaya yang hampir Rp500 juta cuma atap saja yang dikerjakan, lebih parahnya lagi kubah yang sekarang digunakan kubah yang paling murah,” paparnya.
Terkait kondisi itu, pihaknya akan menuntut Pemprov untuk bertanggunjawab atas pekerjaan proyek tersebut.
“Kami akan menuntut Pemprov Lampung khususnya biro perlengkapan terkait renovasi masjid yang menggunakan anggaran yang menggunakan anggaran APBD 2014 anggaran renovasi/rehab masjid. Perjanjian yang dikerjakan juga tidak sesuai kami hanya mempertahankan bentuk masjid untuk tetap menjada sejarah yang ada bukan renovasi masjid yang dikerjakan asal-asalan tapi dana yang digunakan entah kemana,” tegasnya.