Harianpilar.com, Lampung Utara – Baru saja gembira menerima uang piket, para tenaga kerja sukarela Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara (Lampura) kembali kecewa.
Sebab, dari total Rp800 ribu yang diterima, sebanyak Rp300 ribu harus ‘disetorkan’ pada oknum Kepala Seksi Operasional, Badri.
Salah seorang TKS Satpolpp Lampung Utara yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, sejatinya uang piket yang mereka terima itu berjumlah Rp800 ribu. Uang sebesar itu adalah uang piket bulan Januari-Februari.
”Pembayarannya melalui transfer ke rekening kami,” jelasnya, Kamis (16/3).
Tak lama setelah menerima uang tersebut, ia dan rekan-rekannya diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu pada oknum kasi tersebut. Alasannya, uang itu akan dipergunakan untuk membayar gaji tenaga operator.
“Katanya sih untuk ngasih tenaga operator yang mengurusi gaji,” ucap dia.
Menurutnya, pemotongan seperti ini telah berlangsung lama. Namun, kala itu uang yang dipotong hanya sebesar Rp50 ribu.
Di awal tahun, pemotongannya ternyata meningkat drastis. Nyaris mencapai 40 persen dari total uang piket mereka.
“Yang dipotong itu hanya petugas yang berjaga di gedung sekretariat. Yang lainnya, enggak,” katanya.
Di tempat berbeda, Kepala Seksi Operasional Satpolpp Lampung Utara, Badri berdalih, uang yang dikumpulkan tersebut digunakan untuk membayar gaji tenaga operator. Sebab, satu dari dua tenaga operator mereka memang tak mendapatkan gaji dari kantor.
Badri juga beralasan bahwa sebenarnya para TKS yang bertugas menjaga di gedung sekretariat tersebut tidak dapat memperoleh uang tersebut.
Sebab, penjagaan yang dilakukan itu dilakukan di dalam jam kerja. Uang piket hanya dapat diberikan pada mereka yang bertugas di luar jam kerja.
“Karena kebijaksanaan pimpinan, mereka yang di sana dititipkan dalam daftar petugas yang berjaga di pos jaga sehingga dapat juga uang piket,” ucap dia. (*).