oleh

Demi Kemajuan Olahraga Lampung, Kejati Diminta SP3 Kasus KONI

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta bijaksana dalam menangani kasus anggaran Komite Olahraha Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020. Korps Adiyaksa itu didesak memberikan kepastian hukum dengan penghentian penyidikan agar tidak mengganggu pembinaan olahraga di Lampung kedepan.

Apa lagi kerugian Negara dalam masalah itu telah dikembalikan ke kas Negara.”Ya saya pikir harus bijak Kejati Lampung, kalau memang sudah tidak ada kerugian Negara ya SP3-kan. Jangan diambangkan, karena itu akan mengganggu konsentrasi pembinaan olahraga kedepannya. Karena semua pihak akan was-was,” ujar Koordinator Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapan, Jumat (17/3).

Menurutnya, dalam penangan masalah indikasi tindak pidana korupsi harus komprehensif dan substantif dengan mempertimbangkan semua aspek kemanfaatan penegakan hukumnya. “Secara substansi kerugian Negaranya kan kalau tidak salah sudah dikembalikan. Kedepan tinggal lakukan pembinaan dan pendampingan agar tidak terulang. Itu lebih baik dan bermanfaat, masalah yang lalu bisa dijadikan pembelajaran. Tapi beri kepastian hukum, jangan mengambang,” tandasnya.

Dalam penangan indikasi tipikor, lanjutnya, penegak hukum juga harus mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan adil.”Karena itu Kejati Lampung sebaiknya lebih mempertimbangkan bagaimana pembinaan dan pembangunan prestasi insan olahraga seperti altet, pelatih dan lainnya berjalan baik kedepan,” ungkapnya.

Kejati kedepan diminta melakukan pendampingan dalam penggunaan anggaran di KONI, sehingga semua potensi masalah bisa dicegah lebih awal.”Saran saya ya SP3 saja. Itu lebih baik dan lebih bijak dari pada mengambang. Toh kerugian Negara sudah dikembalikan,” pungkasnya.(Win)