Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) yang dilaporkan Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, saat konfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penyimpangan sejumlah proyek di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila tahun 2020-2022.
Made memastikan pihaknya saat ini sedang menangani kasus tersebut.“Kalau terkait laporan itu memang Kejati lagi menangani,” kata Made melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/2).
Seperti ramai diberitakan, Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung melaporkan masalah itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tanggal 10 Januari 2023.
Dalam laporanya, KPP-HAM melalui tim kuasa hukumnya menyebut beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila yang terindikasi bermasalah.
“Laporan sudah kami sampaikan sejak 10 Januari 2023 lalu ke Kejati Lampung. Pengaduan ini langsung kami antarkan dan di terima jajaran Kejati Lampung,” ujar Tim Kuasa Hukum LSM KPP-HAM Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho, S.H., didampingi M.H., R. Ananto Pratomo, S.H., Yeni Wahyuni, S.H., M.H., dan Zainal Rachman, S.H., M.H, seperti dilansir BE1Lampung.
Menurut tim kuasa hukum, indikasi masalah itu terjadi dalam beberapa modus.“Pada proyek pengadaan barang dan jasa di LPPM Unila ini modusnya diduga sengaja memecah nilai proyek guna menghindari lelang. Setelah itu, dilakukan penunjukan langsung terhadap “orang dekat” oknum pejabat. Ini jelas merupakan akal-akalan dan praktek ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Parahnya lagi pada proyek penelitan dan pengabdian pada masyarakat. Tim kuasa hukum mensinyalir terjadi proyek “fiktif”, dimana ada pertanggungjawaban yang tidak akuntabel.
“Malah diduga ada bukti transfer uang dengan meminjam nama dosen tertentu seolah-olah sang dosen yang melaksanakan kegiatan penelitian. Selanjutnya setelah dilakukan pencairan, atas permintaan oknum di Unila, uang yang telah dicairkan diminta kembali. Inikan namanya fiktif. Hanya memakai nama saja. Saya yakin praktek sejenis juga terjadi,” ungkapnya seperti dilansir BE1 Lampung.
Untuk itu tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum jajaran Kejati Lampung mengusut serius persoalan ini.“Jangan sampai kalah dengan KPK, yang sudah membongkar praktek suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Polda Lampung dan Kejati Lampung juga pasti mampu mengusut kasus ini. Saat ini Kejati Lampung sudah melakukan Pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan). Saya harap Polda Lampung juga mengambil langkah penyelidikan. Sebab proyek pengadaan barang dan jasa serta proyek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 di LPPM Unila sangat banyak dan bernilai fantastis mencapai miliaran rupiah,” pintanya.
Saat dikonfirmasi via telepon, mantan Sekretaris LPPM Unila yang kini menjabat sebagai Wakil Rektor II Unila, Dr. Rudi, S.H., LL.M., LL.D, belum menjawab. (Tim/J Hipni)