oleh

PDIP Larang Satu Keluarga Beda Partai. Endro: Kebijakan Ada Di Pusat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak akan mengenal satu keluarga inti (ayah, ibu, anak dan suami istri-red) berada dalam partai politik yang berbeda-beda. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, jika PDIP merupakan partai yang memiliki ideologi dalam suatu keluarga.

Berdasarkan catatan Harian Pilar yang berhasil dirangkum, ada beberapa kader PDIP yang berbeda partai dengan keluarga inti di antaranya, Herman HN (Nasdem)-Eva Dwiana (PDIP), dan Bambang Kurniawan (Nasdem) –Dewi Handajani (PDIP).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PDIP Lampung, Endro S. Yahman mengatakan, pidato Sekjen Hasto mewakili partai secara keseluruhan. Namun, terkait kebijakan semua kewenangannya ada di pusat.

“Kita hanya memberi informasi di daerah, kabupaten, maupun provinsi, dan kita tidak berwenang mengambil keputusan, keputusan ada di pusat. Ke depan seperti apa yang akan ditegakkan, itu nanti pusat yang akan menilainya” ujarnya, Minggu (27/1).

Disinggung terkait sanksi, anggota Komisi II DPR RI ini kembali mengatakan, pihaknya tidak punya wewenang.

“Jadi kalau untuk sanksi dan lain sebagainya itu kita belum bisa mengeluarkan ya. Kita nggak bisa memang kita nggak punya wewenang mengeluarkan,” ujarnya.

Kendati demikian, Endro menegaskan, apa yang disampaikan oleh Sekjen Hasto merupakan sinyal aturan yang memegang harus ditegakkan.

“Tapi peran kita di DPD atau DPC itu hanya menginformasikan peta politik yang ada, seperti yang diomongkan pak sekjen. Nah, DPP yang nanti akan mengambil keputusan. Kita nggak bisa ngambil keputusan karena kewenangan semua ada di DPP,” terangnya.

Hal itu pun juga berlaku terkait satu keluarga tidak dibolehkan ditugaskan dalam satu tingkatan. Seperti Kostiana dan Yose Rizal yang merupakan suami istri dan menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019 – 2024.

“Informasi sudah kita sampaikan ke DPD. Nah sekarang kebijakan DPP. Seperti apa ya? kita menunggu menunggu keputusan dan arahan DPP. Karena apa? pencalegan itu kan wewenang DPP, nantikan DPP yang akan membuat SK itu, bukan DPD membuat SK, terus DPC membuat SK, DPC ke KPU, itu nggak. Itu semuanya dari DPP semua, semua pencalegan dari tingkat kabupaten kota maupun provinsi maupun RI itukan DPP,” tandasnya. (*)