Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung, mulai tanggal 1 Januari 2023 memberlakukan tenaga honorer kontrak/non PNS dengan sistem tenaga alih daya (Outsourcing).
Ketentuan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/43/VI.04/2023 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Ir Fahrizal Darminto, M.A, tanggal 9 Januari 2023.
Dalam SE disebutkan, mekanisme perpanjangan masa kerja tenaga kontrak terhitung mulai 1 Januari 2023 sampai 31 Oktober 2023.
Dimana, dasar diterbitkannya SE yakni, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 99 Ayat (1), dan Surat Menteri PANRB Nomor:B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan instansi daerah, serta Surat Nomor B/ 1511/M.SM.01.00/2022tanggal 22 Juli 2022 hal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Sekdaprov dalam SE menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan diberitahukan hal-hal sebagai berikut, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa tenaga kontrak di lingkungan pemerintah harus berakhir pada bulan November 2023.
Untuk itu, perangkat daerah melaksanakan pemetaan tugas jabatan dari seluruh tenaga kontrak yang ada untuk menentukan tugas jabatan yang dapat dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) antara lain, pelayanan kebersihan, penyediaan makanan, usaha tenaga pengamanan, penyediaan jasa transportasi serta jasa penunjang pertambangan dan perminyakan.
“Pemenuhan kebutuhan tenaga kontrak di tahun 2023, menggunakan mekanisme perpanjangan masa kerja tenaga kontrak terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023,” sebut Sekdaprov.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan masa kerja tenaga
kontrak yakni, yang telah mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Tahun 2022.
Untuk diketahui, usulan tenaga kontrak dimaksud disampaikan kepada gubernur Lampung melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2023. (*).