oleh

DPR RI Ingatkan Pemkab Pesibar Bijak dalam Berlakukan Perda

Harianpilar.com, Pesisir Barat – Anggota Komisi II Endro Suswantoro Yahman mengingatkan Pemkab Pesisir Barat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memberlakukan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga tidak ada rakyat yang merasa dirugikan.

Hal tersebut diungkapkannya sebagai respon atas pengaduan masyarakat petambak udang Kabupaten Pesisir Barat, Lampung mengenai penutupan kegiatan tujuh tambak udang akibat pemberlakuan Perda No. 08/2017 tentang RTRW.

Persoalan ini, Endro menjelaskan, cukup menarik perhatiannya. Pasalnya, Perda tersebut diberlakukan secara surut.

Dan setelah pertemuan antara Sekda Kabupaten Pesisir Barat, Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, anggota DPRD Pesbar dan perwakilan masyarakat yang dimediasi Ombudman RI, keluar rekomendasi agar Pemkab Pesisir Barat membatalkan Perda No. 08/2017 berikut pembekuan usaha tambak udang di Waybatang.

“Sifat suatu peraturan itu tidak berlaku surut. Perda RTRW itu ditetapkan tahun 2017,” ungkap Endro saat meninjau lokasi tambak udang yang ditutup karena pemberlakuan Perda No. 08/2017 di Pekon Waybatang, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, dalam siaran persnya belum lama ini.

“Jadi Pemda harus bijaksana dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai pemberlakuan Perda malah menimbulkan ketidakpastian hukum, dan merugikan masyarakat yang sudah berperan dalam percepatan pembangunan ekonomi daerah dengan menanamkan usahanya di sini. Apalagi pemerintah pusat sedang bersusah payah meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah merebaknya Covid-19,” timpal Endro.

Pria kelahiran Pringsewu, Lampung ini melanjutkan, kasus ini hendaknya menjadi pelajaran berharga untuk Pemda lainnya. Sebab, imbuhnya, tahapan dan proses penyusunan RTRW harus menjunjung asas kehati-hatian, profesional dengan melihat kondisi riil isi ruang wilayah yang ada.

“Selain itu, dalam proses penyusunan, revisi RTRW juga sebaiknya melakukan serap aspirasi masyarakat dan uji publik/konsultasi publik,” terangnya.

Di sisi lain, imbuh Endro Suswantoro Yahman, Pemerintah Pusat seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebagai lembaga yang membuat persetujuan perubahan RTRW juga harus hati-hati dan melakukan check ulang sebelum memberi approval.

“Kemendagri yang Tupoksinya melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah juga harus melakukan tugasnya agar Kepala Daerah tidak salah mengambil kebijakan,” pungkasnya.

Persoalan penutupan tujuh tambak udang di Waybatang, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat – Lampung ini diadukan oleh Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) kepada Endro Suswantoro Yahman.

Pengaduan ini merupakan reaksi atas sikap Pemkab Pesisir Barat yang tak kunjung melaksanakan rekomendasi untuk membatalkan Perda No. 08/2017 tentang RTRW yang sekaligus menganulir penutupan usaha tambak udang di Waybatang, Lemong, Pesbar.

“Pada pertemuan tersebut, Pemkab Pesbar tidak dapat memberikan dasar dan alasan penutupan tambak udang yang luasnya ribuan hektar sehingga Ombudsman RI menyatakan penutupan tambak udang dibatalkan sampai ada keputusan lebih lanjut,” kata Ketua IPPBS Agusri Syarief saat mendampingi Endro S. Yahman meninjau lokasi tambak udang. (Ramona)