oleh

Tim Rycko Nilai Aparatur Pemerintah Berlebihan Larang Calonnya Sosialisasi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Gencarnya gerakan sosialisasi Covid-19 yang dilakukan oleh Rycko Menoza SZP dan  Partai Golkar Bandarlampung membuat sejumlah aparatur kelurahan kegerahan tanpa alasan dan berupaya keras menghalang-halangi kegiatan tersebut.

Padahal, menurut tim sosialisasi, kegiatan tersebut untuk  memberikan edukasi sekaligus memberikan bantuan sembako kepada masyarakat memasuki normal baru  pandemi Covid-19 saat ini.

Salah tim sosialisasi tersebut, Mashudi mengatakan, tindakan aparatur pemerintah terlalu berlebihan dengan melarang melakukan sosialisasi di beberapa wilayah di Bandarlampung.

Dia mengatakan, saat ini Rycko Menoza SZP belum ditetapkan sebagai kandidat calon walikota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jadi saat bersilaturahmi dengan warga masih sebagai warga Bandarlampung yang perduli kepada masyarakat.

Untuk dipahami bersama, lanjutnya, setelah mendaftar dan ditetapkan sebagai calon nanti, maka segala kegiatan kandidat akan diatur sesuai peraturan dari penyelengara pemilihan umum.

“Dalam acara tersebut Panwascam dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL)  juga hadir, jadi aparatur tidak perlu khawatir dengan kegiatan sosialisasi tersebut, jika dirasa ada pelanggaran silahkan adukan ke bawaslu,” tegasnya, Minggu (12/07/2020).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, Candrawansyah mengatakan lurah tidak berhak melarang aksi sosial semacam itu.

“Tidak ada yang salah dengan orang yang memberikan bantuan dalam masa pandemi ini,” kata dia.

Ia meminta jangan dikaitkan dengan pencalonan, baik mengajak memilih atau menghalangi orang untuk memilih ketika pilwakot (pemilihan walikota) ketika memberikan bantuan.

“Secara etika berpolitik tidak boleh menghalangi orang memperkenalkan diri, apalagi yang niatnya membantu warga,” jelasnya.

Tim advokasi di lapangan, Mahdalena, mengatakan, ini perlu dipertanyakan, kenapa aparatur pemerintah seperti lurah bersama RT menghalang-halangi sosialisasi ini.

Pantauan di lapangan, lanjutnya, tidak hanya Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Kepala Lingkungan (KL), para lurah pun turun memantau setiap kegiatan sosialisasi itu.

Para lurah turun memerintahkan Ketua RT dan Kepala Lingkungan mencoba menghentikan aktivitas tersebut dengan alasan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu.

“Alasannya, kegiatan tersebut harus mendapatkan izin secara tertulis dari Ketua RT atau Kepala Lingkungan setempat, saya minta seperti apa izinnya meraka tidak dapat menunjukan,” katanya.

Kejadian beberapa hari lalu terjadi di Kelurahan Bumi Raya. Lurah, kepala lingkungan dan RT mendatangi lokasi sosialisasi tersebut.

“Mereka ngotot dengan alasan harus ada izin secara tertulis dari RT,” kata Mahdalena.

Hal serupa terjadi di Kelurahan Kangkung. Lurah dan Ketua RT datang dan meminta harus izin dulu kepada aparatur kelurahan.

“Kami hanya menjalankan perintah dari atasan,” kata salah satu Ketua RT di Kelurahan Kangkung.

Sebelumnya juga terjadi perseteruan antara Lurah dengan Ketua Golkar Kota Bandarlampung, Yuhadi, di RT 03, Lingkungan (LK) II, Kelurahan Tanjungagung, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, Rabu (8-7).

Lurah merampas bingkisan yang berisi Masker, sembako, yang akan diberikan kepada warga, diminta kembali oleh Ketua Golkar Kota Bandarlampung.

Saat itu Golkar sedang mengadakan kegiatan edukasi Covid-19, membagikan bingkisan sembako untuk warga terdampak covid-19. Namun Lurah Marhedi menghalangi kegiatan sosial tersebut. (Ramona)