oleh

DPRD : Stop dan Usut Proyek Benih Jagung

Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung mendesak Kementerian Pertanian (Kementan) dan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Provinsi Lampung menghentikan proyek pengadaan benih jagung tahun 2019, dan meminta penegak hukum mengusut proyek benih jagung tahun 2018. Sebab uang negara yang digunakan untuk proyek itu sangat besar, sementara petani justru banyak mengeluhkan bibit itu karena merugi.

Pada tahun 2018, Kementerian Pertanian (Kementan) menggelontorkan anggaran sekitar Rp130 Miliar untuk bantuan benih jagung ini tahun 2018 melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikulturan (DTPH) Provinsi Lampung. Untuk bantuan Budidaya Jagung Hibrida Varietas Umum 3 senilai Rp68,3 Miliar diperuntukkan bagi 124.957 Ha Iahan kelompok tani yang tersebar di Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Tulangbawang, Way Kanan, Pesawaran, Mesuji, Pringsewu, Pesisir Barat, Tulangbawang Barat, Metro, Tanggamus.

Kemudian, untuk bantuan Budidaya Jagung Hibrida Varietas Umum 2 senilai Rp44,5 Miliar yang diperuntukkan bagi 67.554 Ha lahan kelompok tani yang tersebar di daerah yang sama. Dan untuk bantuan Budidaya Jagung Hibrida Varietas Umum 2 dan Varietas Umum 3 senilai Rp25, 4 Miliar yang” diperuntukkan bagi 45.000 Ha lahan kelompok tani.

Pada tahun 2019 ini, Kementan melalui Dinas TPH Provinsi Lampung kembali mengalokasikan anggaran untuk proyek serupa yakni melaksanakan penyaluran fasilitas sarana budidaya Jagung Hibrida Varietas Umum 2 senilai Rp32,3 Miliar untuk 50.328 Ha.

Dan proyek melaksanakan penyaluran fasilitas sarana produksi budidaya Jagung Litbang senilai Rp10,6 Miliar untuk 19.672 Ha.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, meminta proyek benih jagung yang baru akan di realisasikan akhir bulan November ini distop sampai benih itu benar-benar sesuai kebutuhan petani.”Jangan sampai petani jadi koran dan kembali merugi karena benih itu. Cukup yang tahun 2018 yang banyak dikeluhkan petani, kita minta penegak hukum mengusut yang 2018 itu,” tegasnya saat dihubungi Harian Pilar, baru-baru ini.

Menurutnya, anggaran untuk pengadaan benih jagung sangat besar setiap tahunnya. Sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan petani, sementara petaninya sendiri mengeluh karena rugi.”Peran Negara melalui dinas harus hadir memastikan hak-hak dasar petani terpenuh, termasuk untuk bibit jagung ini. Jangan ada yang mengambil keuntungan atas nama petani, tapi petaninya rugi,” tegas Ketua DPD Partai Nasdem Lampung Selatan ini.

Wahrul menegaskan, pengadaan benih tahun 2019 ini haris distop sampai semua dijalankan dengan baik dan tidak merugikan petani.”Logikanya kalau sesuai kebutuhan petani tidak mungkin dikeluhkan. Ini yang harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk penegak hukum,” pungkasnya.

(BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI SENIN 25 NOVEMBER 2019). (Tim/Ramona/Mico P)