oleh

Sulpakar Siapkan Guru Pendidikan Anti Korupsi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung terus menyiapkan pelaksanaan peraturan gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 35/2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Salah satunya menyiapkan tenaga pendidik untuk pendidikan anti korupsi.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan, pihaknya terus melakukan persiapan untuk menjalankan pergub tentang implementasi pendidikan anti korupsi.”Saat ini sedang menyiapkan tenaga pendidikannya. Guru-guru lagi kita siapkan dengan melalui diklat-diklat,” ungkapnya pada Harian Pilar, Jum’at (18/10/2019).

Menurutnya, dalam menyiapkan tenaga pendidik Disdikbud melibatkan Banglitda yang melaksanakan diklat-diklat. Selain itu, pihaknya mendorong berdirinya kantin-kantir kejujuran di sekolah-sekolah.

“Sembari menyiapkan pendidikan masuk kurikulum, kita menjalankan program-program yang bisa menumbuhkan kejujuran dan kebaikan ke siswa dan guru,” ungkapnya.

Sasaran dari pergub pendidikan anti korupsi, jelasnya, bukan hanya siswa. Tapi juga apartur sipil Negara (ASN) hingga masyarakat.”Jadi bukan hanya siswa sasarannya. Tapi juga ASN dan masyarakat. Karena itu kita siapkan sebaik-baiknya,” ujar mantan Pj. Walikota Bandarlampung ini.

Kabupaten/kota, jelasnya, juga sedang didorong untuk membuat peraturan kepala daerah masing-masing tentang implementasi pendidikan anti korupsi di daerah.”Kabupaten/kota perlu peraturan kepala daerah juga untuk mengatur itu. Kita dorong agar semua bisa menjalankan pendidikan anti korupsi itu secara baik,” pungkasnya. (Harry)