oleh

Polda Tetapkan Dua Tersangka OTT

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepolisian Daerah Lampung akhirnya menetapkan dua tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Inspektorat Provinsi Lampung.

Setelah menjalani pemeriksaan di Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, MM resmi menjadi tersangka dalam OTT di Inspektorat Lampung.

Selain itu penyidik juga menetapkan EI menjadi tersangka setelah menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa keduanya sering melakukan pungutan liar dalam sistem birokrasi di dinas.

“Dari keduanya diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp11juta, yang tersimpan dalam amplop pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” kata dia kepada wartawan, Jum’at (11/10/2019).

Dari penangkapan ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mencari kemungkinan adanya tersangka baru.

Kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 UU No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Lampung dikabarnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum di Inspektorat Provinsi Lampung, Kamis (10/10/2019) pukul 10.20 WIB.

OTT itu diduga terkait dugaan suap dari oknum Dinas Perindustrian Provinsi Lampung, informasinya terdapat barang bukti Rp10 juta,”Pagi tadi anggota mengamankan oknum Inspektorat Provinsi Lampung MM. Ada uang tunai Rp10 juta,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber di Polda Lampung juga menyebutkan ada OTT. Namun masih proses pendalamanan.”Iya ada (OTT). Tapi lengkapnya langsung ke sini aja. Saya gak bisa memberi komentar. Masih di periksa,” ungkap sumber yang juga meminta namanya di rahasiakan.(Tim)