oleh

Polisi Amankan 10 Orang dari Tempat Karaoke

Harianpilar.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali membekuk 10 orang sekaligus terduga penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pringsewu, Rabu (09/10/2019) pagi.

Pantauan di Mapolres Tanggamus, dengan tangan diborgol ke sepuluh orang tersebut digelandang ke ruang pemeriksaan Satresnarkoba dikawal ketat tim Opsnal Satresnarkoba, pukul 10.30 Wib.

Terhadap mereka juga langsung dilakukan pemeriksaan test urine dengan berbagai alat test penyalahgunaan Narkoba juga dengan pengawasan ketat.

Dari mobil yang dipergunakan petugas membawa ke 10 terduga, petugas juga tampak menurunkan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba, bahkan terlihat botol minuman keras, gelas berisi Miras dan minuman energi turut diturunkan.

Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, namun sumber diinternal Satresnarkoba Polres Tanggamus mengatakan bahwa mereka diamankan dari salah satu karaoke di Kabupaten Pringsewu.

“Dari salah satu karaoke di Pringsewu. Karaoke King,” ucap Sumber seperti dilansir website resmi polrestanggamus.com.

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Jumbadio juga belum dapat menerangkan jauh, sebab masih menunggu Kasatres Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH.

“Nanti ya, kami masih melakukan pemeriksaan. Sebentar lagi Kasat datang,” ucap Ipda Jumbo sapaan akrabnya. (Imron)