oleh

Bermasalah, PUPR Lampung Kembali Anggarkan Pemeliharaan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kondisi jalan ruas jalan Lempasing – Padang Cermin (Link-042), kemudian ruas Padang Cermin – SP. Teluk Kiluan (Link – 043) kini mengalami kerusakan cukup parah. Padahal, pada Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung melalui UPTD Wilayah 1 merealisasikan anggaran pengadaan material/bahan untuk pemeliharaan jalan itu. Anehnya, Dinas PUPR Lampung kembali mengalokasikan anggaran pemeliharaan berkala ruas jalan itu dan masih tahap tender.

Dari dokumen yang diperoleh Harian Pilar, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ruas Padang Cermin – Sp. Teluk Kiluan ( Link. 043) di Kabupaten Pesawaran itu bernilai Rp1,9 Miliar. Dan kini masih tahap tender memasuki masa sanggah. Padahal, Dinas PUPR baru selesai meresalisasikan pengadaan bahan/material lokasi pekerjaan ruas jalan Padang Cermin -SP. Teluk Kiluan (Link.043)-Rutin dan Sukamara – Kuripan (Link-036) – (Fungsional) nilai kontrak Rp173.609.000 dikerjakan CV. Sinar Fortuna dengan nomor kontrak 12/KTR/PAKET-12/PRFSMJ-UPTD.I/PSW-TGS-BL/V.03/VII/2019 tertanggal 12 Juli 2019.

Proyek itu bagian dari beberapa proyek pengadaan material/bahan di UPTD Wilayah 1 yang terindikasi sarat penyimpangan. Mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dijabat satu orang sehingga menyalahi Peraturan LKPP, kondisi jalan ruas jalan Lempasing – Padang Cermin (Link-042), kemudian ruas Padang Cermin – SP. Teluk Kiluan (Link – 043), dan Ruas Sukamara – Kuripan (Link- 036) sudah rusak parah padahal pemeliharaan baru dilakukan, kemudian indikasi proyek-proyek itu dikerjakan sendiri oleh oknum Dinas PUPR dengan modus pinjam perusahaan. Sebab, salah satu pemilik perusahaan mengakui perusahaan dipinjam oknum di Dinas PUPR Lampung.

Sementara, PPK yang merangkap PPTK kegiatan di UPTD Wilayah I, Haryadi Yazid, berulang kali dikonfirmasi tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif. Begitu juga saat di konfirmasi melalui pesan singkat ke ponselnya juga tidak dibalas. Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung Mulyadi Irsan juga tidak menjawab pertanyaan wartawan yang dikirimkan via WhatsApp. Meskipun, terpantau aktif. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI SELASA, 08-OKTOBER-2019)