oleh

Umur Nikah Disepakati Minimal 18 Tahun

Harianpilar.com, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) DPR RI terkait Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan resmi menyepakati untuk memperbaiki secara terbatas pasal 7 ayat 1 terkait batas usia minimal pernikahan. Hal itu telah diputuskan dalam rapat Panja yang digelar di Kompleks MPR/DPR.

Anggota Panja RUU Perkawinan, Diah Pitaloka menyebut seluruh fraksi di DPR menyepakati 18 tahun merupakan batas minimal usia perkawinan bagi anak perempuan dan laki-laki. “Nah itu sudah kita ganti pasalnya jadi masing-masing usia [perkawinan] umur 18 bagi perempuan, dan 18 bagi laki-laki,” kata Diah seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (03/09/2019).

Diah menerangkan revisi pasal tersebut merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan batas usia dalam UU Perkawinan. Sebelumnya, dalam persidangan di MK, sekelompok warga negara melakukan uji materi atas batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. UU nomor 1 Tahun 1974 itu mengatur usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.

Sepaham dengan putusan MK tersebut, Diah menyatakan pasal tersebut sangat diskriminasi bagi kaum perempuan. Selain itu, sambungnya, pelaksanaan revisi terbatas pasal dalam UU Perkawinan itu bertujuan untuk melindungi anak-anak dari pernikahan dini.”Nah semangatnya ya pertama landasan normatifnya adalah sesuai Undang-undang perlindungan anak. Jadi semangatnya itu. mencegah pernikahan anak,” kata dia.

Selain itu, Diah mengaku optimistis revisi terbatas pada UU Pernikahan ditargetkan tuntas pada akhir September atau saat masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.”Kita berupaya agar periode ini bisa selesai. Karena ini tinggal proses normatif saja. Enggak ada discuss lagi. Karena 1 pasal itu semua partai sudah setuju,” pungkasnya. (Maryadi)