Harianpilar.com, Tulangbawang – Terkuaknya pengadaan beberapa paket jasa konsultan Dinas Pendidikan (Disdik) Tulangbawang (Tuba) yang terindikasi menyalahi peraturan presiden (perpres) tentang pengadaan barang dan jasa beraroma dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Sebab dalam masalah itu berpotensi merugikan negara, dan diduga kuat ada unsur kesengajaan.
Dalam proyek konsultan Disdik Tuba ini dinilai ada beberapa masalah serius. Sebab paket proyek yang seharusnya melalui metode seleksi namun dilakukan pengadaan langsung jelas mempersempit peluang pemerintah untuk mendapatkan rekanan yang baik dengan harga termurah. “Dari pantauan terhadap berita-berita yang ada di media massa, ada beberapa masalah serius di proyek Disdik Tuba itu. Pertama ada potensi merugikan pemerintah, dan patut diduga ada unsur kesengajaan, dan ada banyak pihak terkait yang berperan,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Rabu (28/08/2019).
Menurutnya, perpres pengadaan barang dan jasa memiliki semangat pengadaan barang dan jasa yang efektif, efesien, akuntabel dan transparan. Sehingga ketika pengadaan barang dan jasa mengabaikan aturan itu maka akan muncul masalah.”Metode pengadaan barang dan jasa diatur agar efektif dan efesien, serta akuntabel. Jika paket seharusnya melalui metode seleksi tapi justru dilakukan dengan pengadaan langsung maka mempersempit kesempatan pemerintah untuk mendapatkan rekanan yang berkualitas baik dan harga murah, serta peluang sesama rekanan untuk bersaing juga tertutup. Disini potensi merugian bisa muncul, disisi lain ada pihak yang diuntungkan karena persaingannya tidak ketat,” terangnya.(BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI KAMIS, 29-AGUSTUS-2019)